Polres Balangan – Meminimalisir potensi gangguan keamanan khususnya di bulan Ramadhan, Pemda Balangan sejak dini telah mengeluarkan larangan untuk membuka usaha warung malam selama bulan Ramadhan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2005 tentang menjaga kesucian bulan ramadhan.
Dari perihal tersebut masih saja ditemukan adanya pemilik warung “Nakal” yang dengan sengaja membuka warung miliknya tanpa mengindahkan larang pemerintah daerah tersebut.
Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP Balangan untuk menegakkan peraturan daerah yang sudah dikeluarkan Bupati Balangan tersebut dengan melakukan penyisiran warung malam di wilayah hukum kecamatan Paringin, Selasa (29/5).
Sejak pukul 22.55 hingga pukul 00.30 Wita, Tim Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP bergerak dan berhasil menemukan adanya pemilik warung remang – remang yang dengan sengaja membuka warungnya sebanyak 6 buah tepatnya di Desa Lasung Batu 4 buah dan di Desa Dahai 2 buah warung.
Kali ini, para pemilik warung hanya diberikan peringatan tegas untuk menutup Warung dan dilakukan pendataan oleh Satpol PP Balangan.
Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan adanya penertiban dan penegakan Perda bulan Ramadhan tersebut.
“Masih diberikan Peringatan, kedepannya bila masih melanggar akan diberikan sanksi tegas, ” papar Kapolsek Paringin saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha