Unit Buser dan Polsek Juai Polres Balangan mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, MS (40) di sebuah warung yang berada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, pada pukul 15.30 Wita, Senin (16/03/2020).
Kejadian bermula ketika Unit Buser dan Polsek Juai Polres Balangan yang dipimpin Kapolsek Juai Ipda Faisal Kadapi, SH, MH melakukan kegiatan rajia di sebuah warung yang berada di Desa Hukai Kec. Juai.Para Personil Kepolisisan kemudian melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung warung.
Saat menggeledah pelaku MS inilah ditemukan 2 bilah Sajam yang dibawa pelaku, ketika Anggota menanyakan ijin membawa Sajam tersebut pelaku tidak bisa menunjukannya.
Pelaku beserta barang bukti setelahnya langsung digelandang menuju Polsek Juai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Juai Ipda Faisal Kadapi, SH, MH menjelaskan jika jajaran Polda Kalimantan Selatan saat ini sedang menggelar Operasi Sikat Intan 2020,”operasi ini bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di daerah hukum Kabupaten Balangan,” ungkapnya.
Kami juga turut mengamankan barang bukti Sajam yang dibawa oleh MS berupa 1 bilah Sajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 Cm serta 1 bilah Sajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 28 Cm, sambung Kapolsek Juai.
“Tersangka akan kita persangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” tambah Ipda Faisal.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto