Sekilas Info
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Peristiwa

Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Kuranji Sosialisasi ke Sekolah

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Bhabinkamtibmas Polsek Kuranji Jajaran Polres Tanah Bumbu Aipda Brigadir Ramdhani melaksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja Bagi Siswa-siswi SMPN 1 Kuranji Kec Kuranji. Kamis (26/01/2023).

Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh -+ 200 Siswa bersama para guru di Sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Amos Marey mengimbau kepada pelajar untuk mampu menjaga diri dengan baik. Pergaulan bebas dapat merugikan diri sendiri dan dapat mengetahui dampak negatif dari penyalahgunaan obat terlarang maupun dalam hal kenakalan remaja.

“Sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif guna meminimalisir kenakalan dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja, Adapun materi yang dibawakan yaitu tentang bahaya Narkoba, Sex Bebas, dan Tawuran antar pelajar,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Kuranji.

Brigadir Ramdhani juga mengatakan Dengan adanya penyuluhan dan Sosialisasi tentang Kenakalan dan Kriminalitas Remaja tersebut, para pelajar dapat terhindar dari bahaya Narkoba, Seks bebas, Tawuran antar pelajar maupun tindakan kriminalitas yang lainnya.

“Kegiatan yang kami lakukan tersebut mendapat apresiasi oleh para guru dan juga para pelajar yang sedang menjadi obyek penyuluhan dan sosialisasi tersebut,” tambah Brigadir Ramdhani.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Polsek Kuranji Polres Tanbu Tegakkan Disip;in Anggota

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Provos Polsek Kuranji melaksanakan Operasi Gaktibplin (Penegakan, Ketertiban dan Disiplin) terhadap seluruh personil Polsek Kuranji seusai pelaksanakaan apel pagi di halaman Mapolsek setempat, Rabu (25/01/2023) pagi.

Dalam operasi tersebut dilakukan pemeriksaan yang meliputi sikap tampang, kelengkapan identitas pribadi serta surat-surat berkendara dan kerapian pakaian dinas. Adapun tujuan dilaksanakan pemeriksaan ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin personil Polri.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh personil secara administrasi lengkap, bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang masih berlaku,” tutur Kanit Provos Bripka Matnur.

Sementara itu, Kapolsek Kuranji IPTU Anang Setyawan, S.H. menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan Polsek Kuranji yang pelaksanaannya dilakukan secara mendadak.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk melakukan pengawasan ketertiban dan kedisiplinan anggota Kepolisian, karena sebagai anggota Polri dalam pelaksanaan tugas wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Satlantas Polres Tanbu Teguran Pengendara Tidak Taat Aturan Lalu Lintas

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu , Polda Kalsel – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu kembali berikan teguran secara humanis untuk keselamatan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, Senin (06/02/2023).

“Pelanggar lalu lintas khususnya pengendara tidak memakai helm yang membahayakan keselamatan akan kita berikan edukasi bahwasannya tindakan yang bersangkutan sangat mengganggu ketertiban Berlalu lintas di jalan raya maupun keselamatan pribadi, sehingga pengendara yang tidak memakai helm yang bersangkutan kita minta untuk segera mengambil helm dan memasangnya dengan benar,” ucap Kapolres Polres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Guntur Setyo Pambudi, S.I.K.

AKP Guntur menyampaikan “Diadakannya kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas yang sering terjadi di beberapa titik rawan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, juga bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pengguna jalan lainnya”.

Tidak lupa petugas di lapangan selalu memberikan himbauan kamseltibcar lantas secara humanis serta teguran-teguran simpati,” pungkas Kasat Lantas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Tabalong Himbauan Warga Tidak Menyetrum Ikan

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Banua Lawas mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, Senin (06/02/2023) siang.

Giat sosialisasi dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Polsek Banua Lawas dengan menggelar Spanduk imbauan kamtibmas di Desa Banua Lawas dan Desa Hapalah.

Spanduk Himbauan Polres Tabalong isinya “Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan”.

Dijelaskan dalam pasal 84 ayat 1 bahwa sanksi pidananya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,2 milyar.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan giat Bhabinkamtibmas Polres Tabalong, khususnya di wilayah Kecamatan Banua Lawas.

Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.

“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan,” ucap Iptu Sutargo.

“Dispanduk juga ada kontak Bapak Kapolsek Banua Lawas, jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah Banua Lawas bisa hubungi langsung Kontak Kapolsek. Gunakanlah kontak pelayanan dumas Kapolsek Banua Lawas dengan sebaik – baiknya,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Curi Tas, Warga Kelayan Banjarmasin Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus S alias Udin (37) warga Jalan Kelayan Banjarmasin, yang terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno.

“Ya betul, pelaku telah kita amankan sejak 2 Februari lalu, dikediamannya,” ujar Ipda Sudirno, Senin (06/02/2023).

Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologi awal kejadian tersebut bermula saat S melakukan aksi nekatnya (pencurian) di Jalan Padat Karya Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (01/02/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dari keterangan korban saat itu dia meletakan tas digantungan sepeda motor, kemudian saat itu dia turun dari motornya, lalu pelaku datang dengan menggunkan sepeda motor dan berhenti, kemudian pelaku mengambil tas korban,” ujarnya.

Bahkan sebelum mengambil, pelaku dan korban sempat terjadi aksi tarik menarik.

“Tetapi dari korban terlepas dan kemudian sepeda motor pelaku di gas pelaku sehingga sepeda motor jamping dan kemudian pelaku berhasil melarikan diri membawa tas korban,” kata Kanit Reskrim.

Atas kejadian ini taksiran kerugian yang dialami oleh korban Rp.1.500.000. Dari kejadian ini korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Menurut dia upaya pengkapan S itu sendiri berkat usaha tim gabungan unit opsnal Polsek Banjarmasin Utara dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

“Pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim.

Adapun barang buktii yang diamankan oleh petugas yakni tas, dompet warna pink, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu sepeda motor honda scopy nopol DA 2443 NV yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya. Kini atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Ringkus Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria pengedar Narkoba jenis Sabu, Jumat (03/02/2023).

Pria tersebut berinisial MMF (34), warga Jalan Intan Sari Nomor 110 RT 18 RW 02 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang diamankan saat sedang berada di rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, untuk MMF diamankan bersamaan barang bukti berupa Sabu.

“Kita temukan di dalam lemari kayu, tepatnya di lantai dasar lemari yang tertutup papan yang berada di dalam kamar,” ujarnya, Senin (06/02/2023).

Pihaknya berhasil mengamankan 34 paket sabu-sabu, dengan berat 117,49 gram, sebuah timbangan digital, 2 sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip, dan sebuah ponsel.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Mars Suryo.

Atas perbuatannya, MMF diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Prioritaskan Pemohon SIM D untuk Disabilitas

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memprioritaskan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang disabilitas sebagai komitmen mewujudkan kesetaraan bagi kaum difabel mendapatkan legalitas mengemudikan kendaraan bermotor.

“Instruksi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, kawan-kawan disabilitas harus diprioritaskan dalam pelayanan,” kata Kanit Regiden Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Muhammad Fathurahman di Banjarmasin, Senin (06/02/2023).

Dalam implementasinya, petugas Satpas Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21, Banjarbaru memberikan pendampingan setiap pemohon SIM D yang mengikuti mekanisme ujian khusus.

Kemudian prosesnya dipercepat tanpa antri dengan pemohon lainnya yang normal, sehingga memberikan rasa nyaman bagi disabilitas selama berada di tahap pelayanan.

“Namun untuk kelulusan tetap mengacu hasil ujiannya baik tertulis maupun praktek, jadi tidak ada keistimewaan,” ujar Ipda Fathurahman mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir.

Fathurahman menuturkan pemegang SIM merupakan seseorang yang dinyatakan sudah layak membawa kendaraan bermotor di jalan raya karena memenuhi persyaratan mulai administrasi, sehat jasmani rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil menguasai kendaraan tanpa terkecuali bagi disabilitas.

Sementara Rusdi, anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin mengapresiasi komitmen layanan prima Polresta Banjarmasin dalam penerbitan SIM D.

“Kami telah membuktikan sendiri ketika bersama delapan orang disabilitas mengurus permohonan SIM di Satpas Banjarmasin, dilayani sangat ramah dan baik hingga semuanya bisa lulus untuk mendapatkan SIM,” katanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Kapolres Tabalong Cek Barang Inventaris Dinas

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepala Kepolisian Resor Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan barang inventaris Dinas Satuan Samapta dan Reserse Narkoba untuk memastikan barang siap pakai dan dalam kondisi bersih.

“Hasil pemeriksaan baik kendaraan dan senjata api dinas serta amunisi dalam kondisi lengkap dan siap pakai,” kata Kapolres didampingi Kasi Propam Iptu Mochamad Ariwibowo saat memeriksa kendaraan dinas dan senjata api, Senin (06/02/2023).

Dalam pemeriksaan inventaris barang dinas disaksikan Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba, KBO Sat Samapta Polres Tabalong dan seluruh personil yang terlibat ijin pinjam pakai barang inventaris dinas Sat Samapta dan Resnarkoba Polres Tabalong.

Dalam arahannya Kapolres meminta barang inventaris dinas dapat digunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Termasuk penggunaan senjata api serta alat khusus lainnya digunakan sesuai standar operasional prosedur.

Sedangkan kondisi beberapa unit kendaraan yang belum bersih Kapolres mengingatkan para personil yang bertanggung jawab dalam ijin pemakaiannya agar memperhatikan kebersihan unit ranmornya.

Sebelumnya Tim Supervisi Bidang Propam Polda Kalsel juga mengecek kondisi senjata api dan amunisi inventaris dinas Polres Tabalong.

Pelaksanaan kegiatan pengecekan Barang Milik Negara (BMN) milik Polri di Polres Tabalong meliputi administrasi serta fisik senpi dan amunisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Batola

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak di bawah umur di Barito Kuala (Batola).

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut terjadi 16 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 Wita.

Adapun pelaku berinisial UN (27), serta dua anak di bawah umur yang sebut saja Kumbang (17) dan Lebah (16).

Sedangkan korban beralias Bunga (15) dan Kembang (13) yang masih berstatus pelajar, serta tinggal sekampung dengan ketiga pelaku.

Kedua korban diajak mengonsumsi minuman keras oplosan di sebuah rumah kosong, sebelum menjadi pelampiasan nafsu bejat ketiga pelaku.

Diketahui UN dan Kumbang langsung menyetubuhi Bunga. Sedangkan Lebah melakukan perbuatan cabul kepada kedua korban.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. dalam Konferensi Pers, Senin (06/02/2023).

“Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, kami berpedoman dengan sistem peradilan pidana anak. Ini berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta,” tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

“Sedangkan dengan Pasal 82 ayat (1), pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” imbuhnya.

UN sendiri berstatus belum berkeluarga. Sedangkan Lebah dan Kumbang tidak menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tak ditemukan motif tertentu dari tindak pidana persetubuhan itu. Namun nafsu pelaku terpicu setelah kedua korban lemas akibat miras oplosan,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara terkait pemulihan psikologi korban, Polres Batola berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola.

“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Batola. Berangsur kondisi psikologis korban sudah membaik,” timpal Kanit PPA Bripka Berkat Andrew Panjaitan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Bagikan Bingkisan Lebaran, Kapolda Kalsel: Ini bentuk apresiasi kepada seluruh anggota

oleh Humas Polda Kalsel 18/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Mendekati hari raya Idul Fitri 1444 H, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. membagikan bingkisan lebaran kepada seluruh jajaran. Hal ini untuk memberikan semangat tambahan sekaligus apresiasi kepada seluruh anggota.

Penyerahan simbolis bingkisan lebaran ini berlangsung di Rupatama Polda Kalsel dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K, S.H., M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., M.H. dan Pejabat Utama Polda Kalsel, Selasa (18/04/2023) pukul 10.45 Wita.

Tak hanya anggota Polri dan PNS Polri, bingkisan lebaran ini juga diberikan kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) Polda Kalsel, Warakauri, Panti Asuhan, dan rekan-rekan wartawan yang selama ini telah menjadi mitra dalam memberitakan kegiatan Kepolisian agar diketahui masyarakat.

“Kita berikan ini sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh anggota Polri, PNS Polri, PHL, Warakauri, Panti Asuhan, serta rekan-rekan wartawan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian.

Lebih lanjut, dia mengatakan, “jangan dinilai dari nominalnya, tapi inilah bentuk perhatian kami. Mudah-mudahan memberikan berkah dan manfaat untuk rekan-rekan semua,” lanjutnya.

“Selamat hari raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin, semoga lebaran tahun ini menjadi berkah bagi kita semua,” tutup Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 290
  • 291
  • 292
  • 293
  • 294
  • …
  • 1,130

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
  • Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip