Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menggelar Operasi Zebra Intan 2024 yang akan berlangsung mulai dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Acara pembukaan operasi tersebut digelar di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Km. 21 Banjarbaru, Senin (14/10/2024).
Operasi Zebra Intan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Kalsel, dengan fokus pada penegakan aturan berlalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, serta penindakan terhadap pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas diwilayah Polda Kalimantan Selatan.
Mengusung tema “Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Aman Dan Nyaman”. Operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari ini melibatkan 589 orang personel gabungan seperti TNI, Pemda dan mitra kamtibmas lainnya.
Kombes Pol Robertho Pardede menuturkan, ada 7 sasaran prioritas pelanggaran dari Operasi Zebra ini meliputi:
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu;
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt);
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dirlantas pun menekankan kepada seluruh anggota dilapangan bahwa kegiatan ini bersifat preemtif dan preventif, juga melaksanakan edukasi dan humani, serta dalam pelaksanaanya juga didukung penegakan hukum menggunakan ETLE Statis dan Mobile, teguran serta tilang manual.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.