Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mendapatkan 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld dari Korlantas Polri yang digunakan untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
“ETLE Mobile Handheld ini pengembangan dari sistem ETLE yang bisa dibawa oleh petugas di lapangan,” kataD irlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. saat acara Asistensi pendistribusian ETLE Mobile Handheld dan pelatihan operator ETLE di Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Kamis (27/2/2026).
Kombes Pol Fahri menjelaskan keunggulan ETLE Mobile Handheld yang berbeda dari ETLE statis yakni menggunakan perangkat sejenis ponsel.
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas maka petugas bisa langsung melakukan capture dan validasi data pemilik kendaraan sekaligus mencetak surat konfirmasi.
“Bukti tilang elektronik ini bisa diletakan langsung di kendaraan pelanggar dan ada barcode untuk pembayaran dendanya,” jelas Dirlantas.
Dia berharap petugas dapat memaksimalkan perangkat baru itu secara optimal termasuk Satlantas Polres jajaran yang juga mendapatkannya.
“Tentunya ini melengkapi 32 ETLE statis yang sudah ada, kami berharap masyarakat semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas dengan adanya ETLE yang pada akhirnya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban,” tambahnya.
Sementara Kasubditdakgar Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan ETLE Mobile Handheld sangat membantu kerja petugas di lapangan dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Kemudian mengurangi interaksi yang tidak diinginkan antara petugas dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang sesuai aturan.















