Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) dan jajaran Satlantas Polres telah menerapkan penghapusan Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan mulai Rabu (14/3/2018).
Merujuk pada surat Telegram Kapolri Nomor STR/111/III/HUK.3.2./2018 tanggal 13 Maret 2018 bahwa untuk biaya PNBP Pengesahan STNK Tahunan diberhentikan. Penghapusan biaya tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK, yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan S.I.K., M.Si. melalui Kasi STNK Kompol Henry Novika Chandra di Banjarmasin mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah pihaknya menerima surat edaran dan tak ada lagi pungutan pengesahan biaya STNK di Kalsel
Penghapusan yang dilakukan adalah biaya pengesahan STNK tahunan. Biaya untuk pengesahan STNK tahunan itu sendiri sebesar Rp. 25.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp. 50.000 untuk mobil.
Namun, untuk biaya pengesahan STNK untuk lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan tetap diberlakukan. Biaya untuk pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp. 100. 000, dan mobil Rp. 200.000.
MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto