Sekilas Info
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Agen Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek satu rumah toko (Kios) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap Elpiji tanpa dilengkapi izin di Kios Aldi yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jum’at (2/3/2018) pukul 15.30 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung Elpiji kosong berukuran 3 kg dan 132 tabung Elpiji berukuran 3 Kg yang terisi. MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel turut diamankan pihak Kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengungkapkan 2 (dua) Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku (Sopir Agen Gas Elpiji PT. AKOMIGAS) yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh Pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh Pelaku MH (43) di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian Pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/tabung.

Saat ini Pelaku MH (43) beserta barang bukti Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 3 (tiga) lembar, Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018 sebanyak 1 (satu) lembar, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, Tabung kosong Gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 717 (tujuh ratus tujuh belas) tabung, Tabung terisi Gas LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) tabung, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel tersebut diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan DAN ATAU melakukan Penyimpanan dan Niaga Gas Elpiji 3 Kg tanpa izin usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/03/2018 0 komentar-komentar

Dir Reskrimsus Polda Kalsel : Berkas Penghina Guru Sekumpul Dinyatakan P21

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan berkas perkara milik tersangka Hyde Hidelxy Arya Heyden sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pemilik akun instagram @Hyde Hideki Hayden, itu merisak dan melecehkan Ulama asal Banjar Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau Guru Sekumpul lewat unggahan tak senonoh.

“Kasus penghinaan Ulama Guru Sekumpul yang melibatkan tersangka pemilik akun Hyde Hideki Hayden, berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kajati Kalsel. Untuk itu pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel segera menyiapkan pelimpahan tahap kedua ke Kajati Kalsel,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., didampingi Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, Rabu (21/2/2018).

Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., tersangka Arya Heyden disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan itu, perwira berpangkat melati 3 itu meminta masyarakat tetap tenang dan tak terpancing provokasi. Habib Salim, kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., juga sudah menerima penjelasan tentang prosesnya dari Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin.

“Beliau (Habib Salim) akan ikut menenangkan warga. Kasusnya sudah ditangani melalui mekanisme hukum,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.

Akun Facebook dan Instagram dengan nama Hyde Hideki Hayden sempat mengunggah konten yang diduga mengandung unsur pelecehan hingga menyulut emosi warganet. Pada Jumat 19 Januari 2018, puluhan massa sempat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan karena mendapat kabar bahwa pemilik akun menyerahkan diri.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Tipidter Polres Balangan kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM

oleh Humas Polda Kalsel 21/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Unit III Tipidter Polres Balangan kembali ungkap penyalahgunaan BBM di wilayah kabupaten Balangan, Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira Pukul 11.00 Wita.

Pelaku yang diketahui adalah AP (58) warga Desa Mungkur Uyam Rt.003 Rw.002 Kec.Juai Kab.Balangan ini dibekuk petugas di Jalan lingkar A.Yani – Gunung Pandau Kec.Paringin Selatan Kab. Balangan.

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan terhadap pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di wilayah hukum Polres Balangan.

Baru pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wita berhasil diamankan pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick up Suzuki Futura ST 150 warna Biru nopol DA 8053 YC dengan BBM yang diangkut sebanyak 610 liter yang terdiri dari 400 liter pertamax yang ditempatkan pelaku di tangki modifikasi yang dimuat di bak mobil pelaku dan 210 liter pertalite yang di tempatkan dalam 9 jerigen berbagai ukuran.

Dalam hal ini pelaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU Minduin Kec.Paringin Selatan dan akan dibawa pelaku untuk dijual kembali ke Kec.Juai Kab. Balangan untuk memperoleh keuntungan.

Pada saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkan sehingga Pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin, S.iK membenarkan penangkapan penyalahgunaan BBM oleh personelnya tersebut.

“Pelaku atas tindakannya tersebut diancam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terangnya.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 400 liter BBM jenis pertamax dalam tangki modifikasi dan 210 liter BBM jenis pertalite dalam 9 jerigen berbagai ukuran,” tambahnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

21/02/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Beri Reward Aipda M. Anang Rofiq Bersama Personel Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum Polda Kalsel Serta H. Supriyadi

oleh Humas Polda Kalsel 19/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka Hari Kesadaran Nasional Polda Kalimantan Selatan melaksanakan Upacara Bendera yang dipimpin langsung Irup (Inpektur Upacara) Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, bertempat di Lapangan Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2018) pukul 07.00 Wita.

Adapun peserta Upacara ini Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, para Pejabat Utama Polda Kalsel dan seluruh personel Polda Kalsel.

Dalam amanatnya Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana lebih dulu memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dengan Rahmat dan Karunianya Kita masih dapat menghadiri Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional.

Jadikanlah Upacara Bendera sebagai bentuk Implementasi untuk terus meningkatkan Pelayanan sebagai Wujud Pengabdian kepada Masyarakat Bangsa dan Negara.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana menyampaikan Data Sitkamtibmas Polda Kalsel selama Bulan Januari 2018, dan Menghimbau agar seluruh personel Polda Kalimantan Selatan Segera Mengambil Langkah Langkah Taktis Guna Meminimalisir Kasus Tindak pidana dan berbagai macam potensi ganguan Kamtibmas lainnya.

Lebih lanjut, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengatakan agar seluruh personel Polda Kalsel agar Fokus Agenda Pengamanan Pilkada tahun 2018 yang akan dilaksanakan di 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Tanah Laut.

Dalam Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional Polda Kalimantan Selatan ini juga disampaikan Hasil Rapim Polri tahun 2018 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 23-25 Januari 2018 yang lalu.

Selain itu kesempatan ini Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pada kesempatan ini juga memberikan dan menyerahan Piagam Penghargaan kepada personel yang berprestasi diantaranya personel Dit Reskrimsus Polda Kalsel atas keberhasilan mengungkap Kasus Penimbunan Beras Bulog, personel Dit Reskrimum Polda Kalsel atas keberhasilan mengungkap Kasus Curas Bank Mandiri, Aipda M. Anang Rofiq selaku Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Tengah atas inovasinya membuat Motal Karhutla dan H. Supriyadi selaku General Manager PT. Travelindo karena mengumrahkan anggota Polri Panda Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/02/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Gandeng Pemkab Balangan Sosialisasi UU ITE

oleh Humas Polda Kalsel 07/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Plh. Kasubdit 2 / PPUKDM beserta 2 orang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan SOSIALISASI UU INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK kepada jajaran ASN dan Kepala Sekolah se Kabupaten Balangan, Rabu (7/2/2018) pukul 10.00 wita bertempat Aula Setda Kabupaten Balangan.

Dalam sosialisasi ini nampak hadir Bupati Balangan, Setda Kabupaten Balangan, para Camat dan Lurah se Kabupaten Balangan, para Kepala Sekolah tingkat SLTA se Kabupaten Balangan, serta para Kepala Dinas Kabupaten Balangan.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan pembagian brosur tentang Undang-undang dalam Bidang Tupoksi Subdit 2 / PPUKDM Dit Reskrimsus Polda Kalsel, sekaligus memberikan Sosialisasi UU ITE  sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 tahun 2008 diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016.

Hadir sebagai nara sumber AKBP Zaenal Arifin,  S.H., didampingi IPDA Abdul Shomad,  S.H., dan BRIPKA Evan Neri, mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami bahwa seiring kemajuan jaman yang saat ini telah memasuki jaman teknologi maka tindak kejahatan pun bertransformasi dan berevolusi menjadi tindak kejahatan melalui media sosial.

Untuk itu Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Balangan apabila dalam menerima berita dan informasi agar terlebih dahulu di saring sebelum di share.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/02/2018 0 komentar-komentar

DTN 439 Polda Kalsel Berbagi Kebahagiaan ke Panti Asuhan Sentosa Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus melakukan kegiatan sosial yang bersentuhan langsung kepada masyarakat di wilayah hukum Polda setempat.

Kali ini melalui Angkatan December Twenty Nine (DTN) 439 Polda Kalsel yang diketuai Bripda Azis Pambudi melakukan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Sentosa Banjarmasin yang terletak di Jalan Belitung, Jumat (19/1/2018) pukul 17.00 wita – 18.30 wita.

Dalam kesempatan itu, Bripda Agung Mulyadi selaku Perwakilan Panitia Pelaksana Kegiatan beserta para anggota DTN 439 Polda Kalsel memperkenalkan tugas-tugas satuan kerja (satker) Polda Kalsel pesan kepada para penghuni Panti Asuhan Sentosa Banjarmasin, diantaranya seperti Biro SDM, Biro Sarpras, Biro Rena, Dit Intelkam, Dit Sabhara, Dit Binmas, Dit Resnarkoba, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Polair, Dit Lantas, Dit Pam Obvit, Bid Propam, Bid Dokkes, dan Bid Humas Polda Kalsel.

“Perkenalan dan pemberian hadiah kepada anak asuh yang berhasil menjawab pertanyaan dari anggota Polda Kalsel tentang fungsi tugas kepolisian yang disertai dengan ini guna agar anak asuh mengenal betul bagaimana Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bertugas sesuai tufoksinya,” terang Bripda Agung.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan kepada pengurus Panti Asuhan Sentosa Banjarmasin berupa sembako yang berisi beras, minyak, gula, bubuk teh, sarden dan indomie.

“Diharapkan dengan sedikit bantuan yang kita berikan dapat sedikit meringankan beban para anak asuh.  Selain itu diharapkan agar anggota Polri bisa dekat bersama masyarakat,” harap Ketua Panitia Pelaksana Bakti Sosial Angkatan December Twenty Nine (DTN) 439 Polda Kalsel Bripda Azis Pambudi.

Usai berbagi kebahagiaan dengan anak asuh Panti Asuhan Sentosa Banjarmasin, Angkatan December Twenty Nine (DTN) 439 Polda Kalsel kemudian melanjutkan kegiatan dengan acara ramah tamah antar sesama angkatan, Sabtu (20/1/2018) malam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/01/2018 0 komentar-komentar

Warga Apresiasi Tindakan Cepat Polda Kalsel Mengungkap Kasus Penghinaan Kepada Ulama Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 21/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Apresiasi yang setinggi-tingginya diberikan warga masyarakat Kalimantan Selatan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) karena telah berhasil mengungkap kasus penghinaan kepada Ulama Kalsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Subdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel, akhirnya pemilik akun facebook atas nama hyde_hideki_hayden007 ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media jejaring sosial.

Hal tersebut disampaikan Habib Salim Alkaff, perwakilan keluarga dan massa yang telah dihubungi pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang mendapatkan perhatian dari khalayak ramai ini. “Pagi tadi sekitar pukul 05.30 Wita, ana (saya) dihubungi pihak Reskrimsus dan diminta untuk merapat. Disana dijelaskan oleh Kasubdit II, AKBP Zaenal Ariffin bahwa Hayden ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ana melihat sendiri tersangka ini ditahan di Rutan Polda Kalsel,” ujar Habib Salim Alkaff, Sabtu (20/1/2018).

Ditambahkan Habib Salim Alkaff, kerabat dari Sekumpul juga telah membuat laporan resmi tentang ujaran kebencian kepada Almarhum KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani, ulama kharismatik kecintaan warga Banua yang beberapa bulan kedepan akan digelar haul beliau yang ke-12. “Tadi malam keluarga dari sekumpul juga telah membuat laporan resmi ke Reskrimsus yang diwakili oleh H Fauzan,” ujar Habib Salim Alkaff.

Selain itu dirinya juga mengimbau kepada para jemaah, BPK, serta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak mudah terprovokasi. “Ana (saya) imbau untuk para jemaah, BPK dan masyrakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” imbau Habib Salim Alkaff.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Kalsel karena diduga melanggar Persangkaan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan UU NO 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/01/2018 0 komentar-komentar

Akhirnya Pemilik Akun hyde_hideki_hayden007 Jadi Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 20/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Subdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel, akhirnya pemilik akun facebook atas nama hyde_hideki_hayden007 ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media jejaring sosial.

Hal tersebut disampaikan Habib Salim Alkaff, perwakilan keluarga dan massa yang telah dihubungi pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang mendapatkan perhatian dari khalayak ramai ini.

“Pagi tadi sekitar pukul 05.30 Wita, ana (saya) dihubungi pihak Reskrimsus dan diminta untuk merapat. Disana dijelaskan oleh Kasubdit II, AKBP Zaenal Ariffin bahwa Hayden ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ana melihat sendiri tersangka ini ditahan di Rutan Polda Kalsel,” ujar Habib Salim Alkaff, Sabtu (20/1/2018).

Ditambahkan Habib Salim Alkaff, kerabat dari Sekumpul juga telah membuat laporan resmi tentang ujaran kebencian kepada Almarhum KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani, ulama kharismatik kecintaan warga Banua yang beberapa bulan kedepan akan digelar haul beliau yang ke-12.

“Tadi malam keluarga dari sekumpul juga telah membuat laporan resmi ke Reskrimsus yang diwakili oleh H Fauzan,” ujar Habib Salim Alkaff.

Selain itu dirinya juga mengimbau kepada para jemaah, BPK, serta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak mudah terprovokasi.

“Ana (saya) imbau untuk para jemaah, BPK dan masyrakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” imbau Habib Salim Alkaff.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel,  Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat dihubungi klikkalsel mengakui pihaknya telah menetapkan Hidelxy Arya Hayden sebagai tersangka.

“Saat ini telah ditahan di Mapolda Kalsel karena diduga melanggar Persangkaan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan UU NO 11 tahun 2008 tentang ITE,” ungkap perwira berpangkat melati 3 itu.

Senada dengan Habib Salim, Dir Reskrimsus pun meminta agar masyarakat tenang dan tidak melakukan tindakan diluar hukum kepada tersangka maupun keluarganya.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berbuat diluar prosedur kepada pelaku maupun keluarganya. Polda pasti akan memproses dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/01/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Asah Kemampuan Anggota Melalui Latihan Beladiri Polri

oleh Humas Polda Kalsel 16/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personil Polda Kalimantan Selatan terus melatih diri untuk meningkatkan kemampuan individu.

Sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas, kemampuan beladiri sangat penting untuk dimiliki para personel Polri.

Dalam kurun waktu tertentu, seusai pelaksanaan apel pagi, puluhan personil Polda Kalimantan Selatan baik dari Biro SDM, Dit Sabhara, Dit Intelkam, Dit Binmas, Dit Pamobvit, Dit Reskrimum, Dit Resnarkoba, Dit Lantas, Bid Humas dan satker-satker lainnya mengikuti latihan beladiri Polri.

Dipandu oleh pelatih, para personil Kepolisian ini serius dalam mengikuti beladiri.

Pelatih beladiri Polri Polda Kalsel mengatakan bahwa kemampuan beladiri bagi personil Polri itu wajib.

“Kami selalu rutin mengadakan latihan, selain untuk meningkatkan kemampuan beladiri juga untuk menjaga kesehatan fisik anggota,” terang Pelatih beladiri Polri Polda Kalsel.

Beladiri Polri merupakan perpaduan berbagai bela diri seperti Silat, Judo, Taekwondo, Jiu Jitsu dan aliran bela diri lainnya dengan kebutuhan anggota Polri. Selain tangan kosong, mereka juga dibekali dengan tongkat, dan borgol.

Penguasaan jurus beladiri tersebut menjadi hal yang diwajibkan bagi anggota polisi dimanapun posisinya ditugaskan. “Hukumnya wajib untuk menguasainya. Karena ini termasuk teknik dasar yang dapat diterapkan ketika melaksanakan tugas di lapangan,” tambah Pelatih beladiri Polri Polda Kalsel.

Pelatih beladiri Polri Polda Kalsel mengatakan latihan bela diri tersebut dilakukan secara rutin baik seminggu sekali oleh pelatih khusus yang telah ditunjuk dan memiliki lisensi.

Dengan bekal bela diri yang dimiliki, ada unsur kepercayaan diri yang dibangun kepada setiap anggota Polisi ketika harus berhadapan dengan para pelaku tindak kejahatan maupun pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/01/2018 0 komentar-komentar

Ini Arahan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana Kepada Anggota Polres HSS

oleh Humas Polda Kalsel 16/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam kunjungan kerja ke Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana memberian arahan kepada personil Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Mapolres HSS, Selasa (16/1/2018) pukul 09.30 wita.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Kalsel didampingi oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. dan dihadiri Karo SDM Polda Kalsel, Karo Rena Polda Kalsel, Karo Sarpras Polda Kalsel, Dir Intelkam Polda Kalsel, Dir Reskrimum Polda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Dir Reskrimsus Polda Kalsel dan Pejabat dan Perwira Polres HSS.

Acara dimulai dengan Laporan Satuan Polres HSS yang disampaikan oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. Dalam Laporan tersebut, Kapolres HSS menjelaskan tentang situasi umum yang ada di Kabupaten HSS seperti situasi keamanan, politik, ekonomi dan sosial budaya. Selain itu, Kapolres HSS juga menyampaikan tentang potensi konflik yang ada di Kabupaten HSS.

Usaio penyampaian dari Kapolres HSS, acara dilanjutkan dengan arahan dari Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, dimana Kapolda Kalsel menyampaikan tentang Isu – Isu Global tahun 2018, Hasil Survey Periodik Litbang Kompas 3 tahun terakhir kepada Lembaga Pemerintah, Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Kasus pelanggaran anggota Polri.

Selain itu Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana juga memberikan beberapa penekanan kepada personil Polres HSS diantaranya :

  1. Antisipasi kerawanan di setiap tahapan Pilkada.
  2. Laksanakan Cipkon (Cipta Kondisi) Imbangan.
  3. Laksanakan Manajemen penyidikan dengan benar.
  4. Perhatikan dan buat kembali SOP Bidang Opsnal dan bin.
  5. Jangan sampai terulang kembali pelanggaran anggota yang dapat menurunkan Citra Polri.
  6. Jaga selalu solidaritas antar sesama personil maupun instansi lainnya.
  7. Serta tetap melaksanakan Satgas Pangan yang bertugas memantau terus perkembangan kebutuhan bahan pokok.

Diakhir pengarahannya, Kapolda Kalsel kembali mengingatkan kepada para anggota Polres HSS untuk tidak melakukan pungli, pelanggaran maupun kegiatan yang bisa merusak citra Polri serta meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap Mako Polres HSS.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian pertanyaan terkait tugas – tugas Kepolisian kepada para anggota Polres HSS yang dilakukan oleh Kapolda Kalsel dan para Pejabat Utama Polda Kalsel. Bagi anggota bisa menjawab, maka anggota tersebut diberi hadiah dari Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/01/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip