Sekilas Info
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus UU ITE

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Setelah masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) bahkan seluruh masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya akun penghinaan terhadap agama dan tokoh agama, gerak cepat pun dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengungkap tiga kasus UU ITE.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H saat Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Rupatama Mapolda Kalsel, Selasa (6/11/2018).

Pada kesempatan ini diutarakan kasus Pertama pihaknya melakukan penangkapan di Lampung terkait dengan adanya seorang laki laki (tersangka) yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian berkenalan dan berpacaran dengan seorang wanita (korban) melalui media sosial Facebook secara LDR.

Hubungan tersebut pun dimanfaatkan tersangka untuk minta foto korban dalam keadaan tidak berbusana, setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka berada di LP Lampung.

Sedangkan dalam kasus kedua terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan Ajudan Presiden yang dimanfaatkan tersangka melakukan penipuan dengan minta uang, setelah dilakukan penyelidikan ternaya salah satu tersangka merupakan narapidana di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalsel.

Setelah diketahui keberadaanya tersangka kemudian ditangkap dan ditahan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kemudian kasus terakhir yang membuat heboh dan menyita perhatian masyarakat se Kalsel maupun se Indonesia yakni terkait adanya pembuat akun @rezahardiansyah7071 dan @humaspolresbanjar karena didalam konten-kontennya itu yang bersangkutan memuat hinaan terhadap agama, tokoh-tokoh agama yang sangat disegani di Kota Banjarmasin, Kalsel.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga memuat foto-foto yang diambil dari akun COC orang lain yang sudah lama seperti foto menginjak kitab suci hal tersebut menjadi atensi dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

Sehingga berkat ketekunan anggota Reskrim, tersangka bisa ditangkap di wilayah hukum Polda Kalsel. Setelah dilakukan pennyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa motif tersangka sangat sederhana yakni saat yang bersangkutan mengikut Paket B namun di beberapa pelajaran terakhir nilai tersangka bisa dikalahkan oleh salah seorang murid perempuan yang kemudian murid tersebut meraih prestasi dan menjadi Bintang Mas yang baru.

Hal inilah yang menjadi sakit hati tersangka sehingga yang bersangkutan balas dendam terhadap perempuan tersebut dengan mengupload foto sang perempuan yang telah dipalsukan oleh tersangka dengan harapan perempuan ini dan pacarnya dihujat oleh masyarakat.

Kejadian ini pun menjadi awal tersangka melakukan aksinya karena mendapat kepuasan tersendiri bawah ini menjadi viral dan followers menjadi banyak di kemudian hari, dan tersangka pun juga mulai mencari akun akun dan nomor telpon/HP orang-orang tertentu yang menurut pandangannya akan membuat berita berita itu lebih viral lagi seperti contohnya nomor telpon Deddy Corbuzier dan Lambe Turah.

Setelah ditangkapnya tersangka pemuat hinaan agama dan tokoh tokoh agama oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ditemukan juga alat bukti berupa Handphone dan Laptop yang dipakai tersangka yang saat ini barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Jakarta.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/11/2018 0 komentar-komentar

Personil Reskrim Polda Kalsel Perdalam Ilmu Jurnalistik

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna meningkatkan pengetahuan dalam Bidang Jurnalistik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Pencerahan Hukum UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (6/11/2018).

Kegiatan yang diikuti Penyidik Tindak Pidana Khusus Jajaran Polda Kalsel ini menghadirkan narasumber Toto Fachruddin dengan materi terkait UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti Kode Etik Jurnalistik, Sengketa lain sebagainya.

Toto Fachruddin menjelas sebagai insan pers hendaknya memahami isi pers tersebut beserta control sosial seperti control sosial positif yang ada pada kode etik. Dan ini harus dipahami rekan rekan media karena pers bekerja berdasarkan kode etik Jurnalistik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/11/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 17/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sekaligus mengoptimalkan tentang pengetahuan fungsi teknis Kepolisian, Bag Sumda Polres Tanah laut melaksanakan pembinaan dan pelatihan fungsi teknis selama 2 (dua) hari yakni tanggal 17 sampai dengan 18 Oktober 2018 bertempat di Aula satya Brata Polres Tanah Laut.

Fungsi teknis Kepolisian yang di ikuti oleh anggota Polres Tanah Laut berjumlah 93 personel di antaranya pada hari pertama adalah fungsi Polisi Perairan, fungsi Binmas, dan fungsi Reskrim, untuk hari ke kedua yaitu fungsi Narkoba, fungsi Intelkam, fungsi Sabhara dan fungsi Lalu lintas.

Kegiatan latihan fungsi teknis Kepolisian bagi personil Polres Tanah Laut di buka oleh Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol Riyanto di dampingi oleh para narasumber yaitu Kasat Polair Iptu Dading Kalbu Adie ST, Kasat Binmas AKP Pitoyo, Kasat Reskrim AKP Gita Suhandi Achmadi S.IK, Kasat Narkoba AKP Debi Triani M SH, S.IK, Kasat Intelkam AKP Teguh Siswoyo S.IK, Kasat Sabhara AKP Riswiadi S.Sos dan Kasat Lantas AKP Lalu Ryan Aditya S.IK.

Kabag Sumda Polres Tanah Laut saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan penekanan Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH  agar seluruh anggota yang mengikuti pelatihan fungsi Kepolisian agar dengan sungguh-sungguh dan mengambil ilmu dari yang disampaikan oleh para nara sumber sehingga bisa di aplikasikan jika ada permasalahan di lapangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ditambahkan,  kepada para peserta latihan agar  serius dan perhatian karena materi-materi yang akan disajikan para instruktur bisa diaplikasikan dengan tugas-tugas di bidang fungsi masing-masing  di lapangan, karena Masyarakat sekarang sudah semakin kritis, kesalahan prosedural dalam pelayanan kepada masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol Riyanto. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/10/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Siapkan Penyidik dan Penyelidik Khusus Pemilu

oleh Humas Polda Kalsel 03/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Untuk mengawal Pemilu 2019, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengadakan Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu tahun 2019 bekerjasama dengan Bawaslu. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik Polri untuk menangani tindak pidana pemilu yang terjadi, baik pidana di 75 perbuatan pidana yang telah diatur oleh UU Pemilu.

Para penyelidik dan penyidik Polri dilatih untuk bisa memaksimalkan waktu 14 hari dalam proses penyidikannya hingga penanganan terhadap tersangka yang tidak hadir saat pemeriksaan atau In Abtentia.

Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH mengatakan seiring dengan perkembangan IT, kampanye bukan hanya dengan cara kampanye konvensional, banyak kampanye juga dilakukan di media sosial. Sehingga penyelidik dan penyidik Polri harus membuka wawasan agar dapat mengetahui perbuatan mana yang pidana dan bukan pidana pemilu.

“Berkembangnya teknologi informasi tentu memerlukan pengetahuan yang tersendiri bagi para penyelidik dan penyidik Polri untuk dapat menanganinya secara profesional, yang tentunya akan didukung penuh oleh dukungan teknis dari Direktorat Reskrim,” ujar Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH di Ballroom Hotel Rattan INN Banjarmasin, Selasa (2/10/2018).

Dalam kegiatan ini Polda Kalsel bekerja sama dengan Bawaslu, DKPP, dan Kejaksaan Agung. Kegiatan ini kemudian dilaksanakan terpusat kemudian akan diteruskan ke Polres-Polres dan Polsek-Polsek yang akan dilaksanakan oleh penyelidik/penyidik yang sudah dilatih sehingga Polri dapat lebih profesional dalam mengawal Pemilu yang akan diselenggarakan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/10/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Apresiasi Dit Reskrimsus Dalam Pengungkapan Gas Oplosan

oleh Humas Polda Kalsel 20/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (18/9/2018).

Pengoplosan tabung gas tersebut merupakan isi gas elpigi yang berasal dari tabung gas 3 Kg kemudian dioplos dengan memindahkan isi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018) menjelaskan pengungkapan praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Selain itu ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut hitungan yang benar tidak pas. Maka dilaporkanlah ke Ditreskrimsus Polda Kalsel yang selanjutnya, aparat menyelidiki dan berhasil menemukan lokasi praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut.

“Anggota berhasil menemukan lokasi pengoplosan tabung gas yaitu di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20 Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” ungkap Kapolda Kalsel didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Dari penggrebekkan itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan barang bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.

Hingga saat ini, kasus pengoplosan tabung gas 3 Kg ke 12 Kg sementara di tangani Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan pengembangan kasus.

Pelaku di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat  (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/09/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Bongkar Praktek Gas Oplosan

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. melakukan penggrebekkan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pengoplos tabung gas elpiji beralamat di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20 Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola 18 September 2018.

Dari penggrebekkan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus mereka lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat itu gas sedang langka, lalu masyarakat mencurigai lokasi tersebut dan melaporkan kepada kita, sebelum akhirnya kita temukan bukti-bukti permulaan hingga akhirnya kita lakukan penggrebekkan di lokasi tersebut,” kata Kapolda Kalsel saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018).

Kapolda Kalsel mengaku, dari lokasi tersebut mereka menangkap seorang pelaku berinisial S. Pelaku kini sudah diamankan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, pelaku mengoplos gas dengan cara memindahkan gas dari tabung gas bersubsidi ukurang 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel.

“Dia menggunakan penghubung regulator antara kedua tabung gas tersebut. Selanjutnya tabung gas 3 Kg diadu kepala gas ukuran tabung 12 Kg dengan menunggingkan secara otomatis gas yang ada di 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan dibantu batu es yang diletakan dibawah tabung gas ukuran 12 Kg yang dilakukan secara berulang-ulang sampai dianggap penuh,” jelas Kapolda Kalsel.

Atas perbuatan nya pelaku S di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat  (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/09/2018 0 komentar-komentar

Polwan dan Bhayangkari Kalsel Ajak Generasi Muda Lawan Hoax, Narkoba dan Bullying

oleh Humas Polda Kalsel 03/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Perilaku bullying (perundungan) merupakan salah satu bentuk tindakan agresif yang belakangan ini membuat masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua prihatin. Menurut data jumlah perundungan yang melibatkan anak sebagai pelaku mencapai 1.483 kasus dan korban perundungan pada periode yang sama mencapai 1.174 anak.

Berdasarkan hal tersebutlah, sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya kasus perundungan di Indonesia, Polisi Wanita (Polwan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pengurus Daerah Bhayangkari  Kalimantan Selatan melakukan upaya advokasi Anti Perundungan yang menyasar ke generasi muda bangsa.

“Kami prihatin terhadap tingginya angka bullying ini. Sehingga kami memilih generasi muda untuk mengedukasi lingkungannya dalam menghindari perundungan,” ujar Perwira Koordinator (Pakoord) Polwan Polda Kalsel AKBP Sawitri saat Penyuluhan tentang Narkoba, Anti Hoax, dan Anti Perundungan (Anti Bully), di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, , Selasa (28/8/2018) pukul 09.00 – 13.00 wita.

Kegiatan yang dihadiri personil Polwan Polda Kalsel, PD Bhayangkari Kalsel dan Mahasiswa serta Pelajar Kota Banjarmasin ini dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-70 Polwan Republik Indonesia dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-66.

Pakoord Polwan Polda Kalsel AKBP Sawitri mengatakan, berkomunikasi dengan anak-anak generasi muda perlu dilakukan secara interaktif dan melibatkan teman-teman sebayanya sendiri agar pemahaman dan sikap anti-perundungan benar-benar tertanam dalam diri anak.

“lebih efektif anak-anak berbicara dengan anak-anak, menggunakan gaya bahasa mereka sendiri,” katanya.

Selain menggaungkan kampanye anti-perundungan, Polwan dan Bhayangkari Kalsel dikesempatan ini memberikan Penyuluhan tentang Narkoba dan Anti Hoax, guna membekali diri dengan kemampuan mengenal bahaya narkoba dan mengetahui bagaimana cara melindungi diri dari ancaman narkoba.

“Narkoba saat ini masuk dalam beragam bentuk, mulai dari permen dengan tampilan yang lucu, sampai berbentuk kertas perangko yang ditempelkan di lidah. Narkoba ini dapat mengakibatkan kerusakan otak,” kata Iskandar Adam, SKM., MM., selaku narasumber dari BNNP Kalsel.

Selain menghadirkan narasumber dari BNNP Kalsel pada kesempatan ini juga turun menghadirkan narasumber lainnya yakni dari Dit Intelkam Polda Kalsel Kompol Paryoto, S.Sos., M.Hum., (Anti Perundungan (Anti Bully)) dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel IPDA Abdul Shomad, SH., (Sosialisasi Anti Cybercrime).

Dalam kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pemberian cinderamata dari Polwan Polda Kalsel kepada para narasumber, pemberian bingkisan kepada para pelajar dan mahasiswa yang berhasil menjawab ataupun memberikan pertanyaan kepada para narasumber, serta dimeriahkan juga dengan Goyang Dayung yang populerkan oleh Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/09/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Buka Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim TA.2018

oleh Humas Polda Kalsel 24/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana memberikan kata sambutan dan sekaligus membuka secara resmi Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kalsel TA.2018. Dalam Rakernis Fungsi Reskrim yang dilaksanakan bertempat di Ballroom Neptunus Hotel Golden Tulip, Kota Banjarmasin, Selasa (24/7/2018).

Kegiatan tersebut juga di hadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik., Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. serta para Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya, personil Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus dan Dit Resnarkoba Polda Kalsel serta para Kasat Reserse jajaran Polresta dan Polres.

Dalam sambutannya beliau menekankan agar pelaksanaan Rakernis ini dapat tercapai sesuai dengan tujuan, dan kepada peserta Rakernis dapat mengikuti Rakernis ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, dan jika belum di pahami dapat di tanyakan kepada narasumber dan berikan feed back yang baik terhadap materi yang di sampaikan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengharapkan melalui Rakernis ini kualitas kinerja fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) akan semakin baik dalam melakukan tugas penegakan hukum serta sinegritas antar penyidik dalam menghadapi setiap perkembangan kriminalitas yang semakin canggih dan komplek.

“Jadilah sosok anggota Reskrim yang Promoter. Yakni profesional dengan bertindak sesuai aturan, modern dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi serta terpercaya dengan berdiri di tengah-tengah alias tidak memihak untuk menghasilkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” papar Jenderal bintang dua itu menekankan.

Apalagi bagi seorang Kasat Reskrim, tambah Kapolda Kalsel, harus mempunyai keberanian agar bisa mengungkap dan menangkap pelaku tindak kejahatan. Sepanjang tindakan yang dilakukan benar, maka pimpinan akan mendukung penuh keputusannya.

“Saya apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditresnarkoba atas prestasi yang diberikan selama saya memimpin Polda ini atas keberhasilan mengungkapkan tangkapan besar seperti 20 kilogram sabu-sabu dan sebagainya. Bagi yang belum maksimal, terus berupaya meningkatkan kinerjanya,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/07/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Buka Rapat Koordinasi Satgas Pangan Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 18/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Stabilitas Harga dan Ketersediaan Stock/Pasokan serta Alur Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting di Kalimantan Selatan, bertempat di Aula Rupatama Mapolda Kalsel, Rabu (16/5/2018) pukul 14.30 wita.

Acara yang digagas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus selaku Ketua Satgas Pangan Kalsel ini dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bulog Provinsi Kalimantan Selatan, Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Bambang Priyo Andogo dan Dir Binmas Kombes Pol Drs. Tata Suwarta, MH, serta tamu undangan lainnya.

Rakor yang mengusung tema “Satgas Pangan Kalsel Siap Mengamankan Distribusi dan Ketersediaan Serta Stabilitas Harga Bahan Pokok Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H” tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Polda Kalsel, Pemerintah daerah, dan para stakeholders lainnya dalam rangka menjaga Stabilitas harga bahan pokok di pasaran menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439.

Selain itu untuk mengetahui tingkat perkembangan harga berbagai kebutuhan di pasar terkini sehingga akan diambil langkah-langkah oleh Tim Satgas Pangan apabila ditemukan adanya hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti penimbunan bahan pokok serta kebutuhan pokok masayarakat lainnya.

Satgas Pangan Kalsel ini melibatkan beberapa SKPD, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindutrian, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, disamping melibatkan Satgas Bulog.

“Atas nama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, saya berharap adanya sinergitas antara Polda Kalsel, Pemerintah daerah, serta stakeholders lainnya sehingga kita bisa memastikan stok pangan dan kebutuhan masyarakat lainnya bisa terjamin,” terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dalam sambutannya.

Kapolda Kalsel menambahkan, Kepolisian sebagai penegak hukum sudah dapat mengantisipasi penimbunan-penimbunan barang, dan tentu akan menindak apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Kepada Tim Satgas Pangan Kalsel, saya meminta untuk melakukan sidak pasar, selain itu rantai distribusi harus lebih intens dipantau, seperti penyaluran beras dan gas elpiji 3 Kg, agar dilaksanakan tepat sasaran,” tutur Kapolda Kalsel.

Menurut Kapolda Kalsel, adanya Satgas Pangan bukan berarti mengenyampingkan para pelaku usaha, namun kenaikan harga bahan pokok dipasaran diharapkan tidak naik secara drastis dan signifikan menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/05/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Satwa Di Lindungi

oleh Humas Polda Kalsel 15/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Punya nilai jual tinggi, bagian-bagian tubuh dari satwa liar dijual secara ilegal. Kini, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) menangkap MA (40 tahun), di Hotel Novotel Banjarmasin Airport Jalan A.Yani Km.27 No.1A Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jum’at 11 Mei 2018 pukul 22.30 wita, lantaran menjual bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan, kejahatan yang dilakukan MA warga Desa Telaga Jingah Rt.12 Rw.3 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini termasuk dalam transnasional crime.

“Perdagangan bagian tubuh hewan satwa yang dilindungi ini menjadi perhatian dunia, karena isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum ASEAN, internasional. Ini termasuk transnasional crime,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.,  didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang diwakili Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Drs. Hamsan saat Konferensi Pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/5/2018).

Dalam pengungkapan Dit Reskrimsus Polda Kalsel kali ini, penyidik mengungkap perdagangan bagian-bagian tubuh satwa seperti Taring, Kuku Tengkorak Kepala, Tanduk dan Kulit dari berbagai hewan seperti Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Harimau Dahan (Neofelis Diardi), Buaya Muara (Crocodylus Porosus), Rusa Sambar (Cervus Unicolor), Kijang (Muntiacus Muntjak), yang dikeringkan dan disimpan dalam 1 (satu) buah Koper warna hijau merk American Flyer milik Tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., menjelaskan sebanyak 36 buah Taring dan 11 buah Kuku Beruang Madu (Helarctos Malayanus), 5 buah Taring dan 2 lembar Kulit Harimau Dahan (Neofelis Diardi), 2 buah Taring Buaya Muara (Crocodylus Porosus), 2 buah Taring, 13 buah Tengkorak dan 2 buah Tanduk Rusa Sambar (Cervus Unicolor), 1 buah Tengkorak Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) disita oleh petugas.

“Selain itu petugas juga menemukan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Tersangka MA,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Perwira berpangkat melati tiga ini membeberkan, dari pengakuan tersangka harga jual dari bagian tubuh hewan yang dilindungi itu tergantung dari ukuran hewan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MA terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (2) hurup d UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/05/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24

Cari

Berita Terkini

  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip