Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 Liter minyak goreng di sebuah Gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Hal itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di depan wartawan dalam Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3/2022) pukul 10.30 Wita.
Dir Reskrimsus menerangkan pengungkapan ini berlangsung pada Jum’at 4 Maret 2022 yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan penggeledahan di Gudang tersebut dan menemukan minyak goreng kemasan sebanyak kurang lebih 1.000 dus dengan berbagai merek dan ukuran.
Adapun Minyak goreng yang disita meliputi 7.820 Pcs merk SOVIA, 3.740 Pcs merk SANIA, 2.380 Pcs merk JUJUR, 2.370 Pcs merk FORTUNE, 1.050 Pcs merk FILMA, 410 Pcs merk FRAISWELL, dan 80 Pcs merk BIMOLI, dengan total sitaan sebanyak 16.850 Pcs atau 31.320 Liter.
Bersamaan dengan diamankannya barang bukti minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran, petugas juga saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinsial Z yang diduga sebagai pemilik barang bukti minyak goreng tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus, modus operandi yang dilakukanb oleh pelaku yakni dengan menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kemudian, disampaikan juga bahwa banyak penyebab-penyebab terjadinya kelangkaan bahan kebutuhan pokok seperti minyak goreng ini, seperti melihat situasi global saat ini yang tidak menentu seperti konflik Rusia dan Ukraina, hingga permasalahan-permasalahan penimbunan seperti ini yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng yang perlu diantisipasi, dan syukur Alhamdulillah, Kita sudah dapatkan oknum-oknum yang membuat terjadinya kelangkaan barang dan gejolak harga. Namun untuk kedepannya khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, pihaknya dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus berupaya melakukan operasi pangan / pasar sebagai upaya pencegahan.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres 71 tahun 2015 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 50 Miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menambahkan pengungkapan penimbunan minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dalam Press Release tersebut turut hadir Kasubdit I Indagsii Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto