Sekilas Info
Sukses Wujudkan Swasembada Jagung, Kapolda Kalsel dan Jajaran Dianugerahi Penghargaan Gubernur Kalsel
Polda Kalsel Tanam Jagung Kuartal IV, Optimis Hasil Panen Dua Kali Lipat
Pilot Project Desa Percontohan DitBinmas Polda Kalsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan 20 Kolam Bioflok untuk Yayasan Majelis Arsyad Dalam Pagar
Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Toko di Pelambuan Banjarmasin
Polda Kalsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stabilitas Harga Bapokting di Pasar Tradisional Banjarmasin
Wujud Sinergi, Polda Kalsel Serahkan 30 Ton Jagung ke Bulog untuk Ketahanan Pangan
Polda Kalsel Panen 1.000 Ton Jagung Kuartal III
Polda Kalsel Sambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Pasca Press Release, Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Periksa Takaran dan Harga Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 25/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pasca digelarnya Press Release pengungkapan temuan 3,2 ton minyak goreng curah dengan kemasan Minyakita, Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Banjarmasin, Selasa (25/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran/ukuran dan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H. didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Mereka meninjau sejumlah titik penjualan, termasuk pasar tradisional dan toko/kios, guna memverifikasi apakah produk Minyakita dijual dengan takaran yang tepat dan tidak terjadi penimbunan atau spekulasi harga.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran, baik dalam hal takaran maupun harga. Masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan ukuran yang sesuai,” tegas AKP Widodo Saputro saat dikonfirmasi di lokasi pemeriksaan.

Pengecekan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri
kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng kemasan yang termasuk dalam program stabilisasi harga oleh pemerintah. Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan manipulasi, termasuk mengurangi takaran atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp.15.700,-.

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sembako, termasuk minyak goreng, bagi masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk membeli minyak goreng merek Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) maupun juga takaran/ukuran nya yang pas 1 liter.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau ketidaksesuaian harga melalui hotline Polda Kalsel atau mendatangi Kantor kepolisian terdekat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/03/2025 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita dan Tetapkan 1 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 24/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penimbunan dan peredaran minyak goreng merek Minyakita ilegal sebanyak 3.263 liter atau 3,2 ton. Satu orang berinisial D ditetapkan tersangka dalam kasus ini setelah pengecekan digelar dibeberapa toko/kios diwilayah Kota Banjarmasin.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Kegiatan yang digelar Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini berlangsung di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (24/3/2025).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam pemaparanannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan penyitaan ini dilakukan setelah ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan Minyakita.

“Barang bukti yang disita ini merupakan minyak goreng yang dipacking dengan kemasan Minyakita, namun isinya bukan asli minyak goreng Minyakita dan takaran/volume tidak sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Kapolda Kalsel menjelaskan modus operandi tersangka.

Kapolda menambahkan, minyak goreng yang disita ini isinya bukan spesifikasi Minyakita, melainkan minyak goreng curah yang dibeli tersangka dari PT. Sime Darby Oils Kotabaru yang kemudian dikemas menggunakan kemasan Minyakita.

Kemudian, lanjut Kapolda Kalsel, dalam produksinya, tersangka mencantumkan CV.Berkah Yana Malang Jawa Timur (Jatim), yang ternyata bukan merupakan produsen resmi Minyakita dan pabrik sebenarnya bukan di Malang Jatim melainkan berada di Jalan Pandu Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Adapun 3,2 ton minyak goreng yang disita Ditreskrimsus Polda Kalsel ini berasal dari 4 lokasi berbeda yaitu, Toko Yeyen Ibak Jalan Linkar Dalma Selatan Banjarmasin, Toko Tasya Rasyid Jalan Pulau Laut Banjarmasin, Toko Tawal Halan HKSN Kayutangi Banjarmasin, dan Rumah Syahbana Jalan Belitung Darat Banjarmasin.

Atas perbuatannya, tersangka D yang merupakan warga Banjarbaru tersebut dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau I Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/03/2025 0 komentar-komentar

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Cek Produk Beras dan Minyak Goreng Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 24/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Yasin yang berlokasi di Jalan Cemara Ujung, Banjarmasin, pada Senin (24/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran atau ukuran kemasan minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecekan dilakukan dengan pengukuran menggunakan gelas/bejana ukur dengan memasukkan isi dari kemasan minyak goreng merek Minyakita ukuran 1 (satu) Liter ke gelas/bejana ukur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi dan menjaga stabilitas pasokan serta kualitas produk pangan, khususnya minyak goreng, di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Merek Minyakita dipilih untuk diperiksa karena merupakan salah satu merek minyak goreng yang banyak beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Dalam pengecekan tersebut, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel memverifikasi berat bersih dan takaran kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di Toko Yasin. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan volume atau takaran yang merugikan konsumen.

Tim Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan produk pangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. “Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran yang telah disediakan oleh Polda Kalsel jika menemukan indikasi pelanggaran terkait produk pangan,” kata AKP Suparli, S.H., M.H.

Pengecekan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKP Suparli beserta Aiptu Taufan Eriwibowo, S.H., Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.

Selain melakukan pengecekan minyak goreng Minyakita, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel juga melakukan pengecekan terhadap produk beras di Pasar Muara Kelayan Banjarmasin dengan melakukan penimbangan berat beras kemasan 5 kg dan 10 kg berbagai merek menggunakan timbangan portable.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar, Lakukan Pengecekan Harga Bapokting dan Minyak Goreng

oleh Humas Polda Kalsel 24/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan harga bahan pokok penting (Bapokting) serta kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita di Pasar Kalindo, Banjarmasin, Senin (24/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, terutama menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) dan Direktorat Samapta yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H. didampingi Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putera, S.Sos., M.A.P., M.H., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H., M.M. Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol meninjau langsung sejumlah kios yang menjual bahan pokok seperti daging ayam, daging sapi, beras, gula, telur, bawang merah, bawang putih, cabe, dan minyak goreng.

Selain memeriksa harga, tim juga memastikan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang tidak sesuai standar, seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

AKP Krismandra mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Beliau menyatakan bahwa hasil pengecekan di Pasar Kalindo secara umum menunjukkan harga bahan pokok masih stabil meskipun ada kenaikan namum masih batas kewajaran. “Kami tidak menemukan pelanggaran terkait harga maupun takaran minyak goreng Minyakita. Namun, kami akan terus memantau dan melakukan operasi rutin untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” ujar AKP Krismandra.

Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai atau adanya kenaikan harga yang tidak wajar. “Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi dan harga bahan pokok,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel melalui Direktorat Reskrimsus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pengecekan serupa juga akan dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan modern lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/03/2025 0 komentar-komentar

Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Penjual ‘Minyakita’, Ini yang Dilakukan

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, pada Minggu (23/3/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah terkait stabilisasi harga dan kualitas produk pangan pokok khususnya menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Dalam kesempatan tersebut, tim memverifikasi kemasan minyak goreng Minyakita untuk memastikan tidak ada manipulasi atau pemalsuan. Selain itu, tim juga mengecek takaran atau volume minyak goreng dalam kemasan untuk memastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Harga jual minyak goreng pun menjadi fokus pengecekan, mengingat pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp.15.700,- untuk produk tersebut.

Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., yang memimpin pengecekan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Beliau pun menerangkan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Pengecekan ini dilakukan seiring maraknya temuan kemasan minyak goreng Minyakita tidak memenuhi standar takaran yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 ml. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta standar perdagangan yang berlaku.

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai titik penjualan di wilayah Kalsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp.15.700,- maupun juga takaran/ukuran nya yang pas 1 liter.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalsel dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

Pengecekan kali ini dilakukan oleh AKP Hotman Mangasi Purba, didampingi AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., ⁠Brigadir Muhammad Sajali, S.H., ⁠Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/03/2025 0 komentar-komentar

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Gencar Pengecekan Produksi Minyak Goreng Minyakita

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Sabtu (22/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takaran/ukuran, dan harga yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H. didampingi Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putera, S.Sos., M.A.P., M.H., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H., M.M. meninjau langsung kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut.

Pengecekan meliputi berat bersih, label kemasan, serta harga eceran yang diterapkan. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan konsumen.

AKP Krismandra mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Beliau menyatakan, pengecekan merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran khusunya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik dari segi takaran maupun harga,” ujar AKP Krismandra.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Masyarakat dihimbau yang ingin membeli murah minyak goreng Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau distributor kedua yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp.15.700,-.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng dengan harga di atas ketentuan. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng Minyakita di pasaran dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

22/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Tingkatkan Pengawasan Minyak Goreng “Minyakita”

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan produsen dan distributor terhadap standar kemasan, takaran, serta harga yang telah ditetapkan ppemerintah

Pengawasan intensif ini meliputi pengecekan kemasan, takaran atau ukuran, serta harga minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen, seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Tim Satgas Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H. didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H. melakukan pengecekan ke sejumlah kios/toko di Kota Banjarmasin, Jumat (21/3/2025).

AKP Widodo menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran memenuhi standar kemasan, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen,” ujarnya.

“Kami telah mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah AKP Widodo.

Masyarakat pun dihimbau yang ingin membeli murah minyak goreng Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau distributor kedua yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp.15.700,-.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi takaran, kemasan, maupun harga. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Dengan langkah ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng Minyakita di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya dapat terjaga, sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau tetap terpenuhi.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Monitor Minyak Goreng Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 20/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan takaran/ukuran dan harga minyak goreng merek Minyakita di Rumah Pangan Adi N_Talu, Jalan Kelayan A RT.1 RW.1, Kelayan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Kamis (20/3/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Selain itu, pengecekan yang dilakukan oleh AKP Suparli, S.H., M.H., beserta anggota Bripka Fathi, S.H. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini juga sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku terkait kemasan dan harga minyak goreng curah kemasan bermerek Minyakita. Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Dalam pengecekan tersebut, tim Satgas Pangan Polda Kalsel menemukan harga jual Minyakita diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.15.700,-.

Untuk itu, Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel menghimbau masyarakat yang ingin membeli murah Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau distributor kedua yang menjual seharga Rp.15.700,-.

Dalam kesempatan yang sama juga Satgas Pangan Polda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pengurangan takaran atau harga di atas HET. Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tindakan tegas akan kami lakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegas AKP Suparli.

Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/03/2025 0 komentar-komentar

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Polda Kalsel Ketersediaan dan Harga Bapokting di Pasar Kuripan Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 20/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Pasar Kuripan, Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).

Pengecekan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus dan Direktorat Samapta ini guna memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang menjelang momen Lebaran.

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin oleh Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H. dan Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto menyisir sejumlah kios dan pedagang di pasar tradisional tersebut. Mereka memantau harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging sapi, daging ayam, dan cabai.

Selain itu, tim juga memastikan tidak ada praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. “Dari pengecekan hari ini diketahui harga relatif stabil dan terjangkau bagi masyarakat, belum ada kenaikan yang signifikan sepuluh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri,” terang AKP Widodo.

Meski demikian, tim Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan hingga puncak arus balik Lebaran. Sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Sementara itu, Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto menambahkan kegiatan ini tujuannya untuk mengecek kestabilan harga bahan pokok saat Ramadhan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pengecekan ini tujuannya agar tidak ada gejolak harga kebutuhan pokok di masyarakat. Dan apabila ditemukan kenaikan harga maka kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi mempertahankan atau menekan agar harga tetap stabil,” terang Kompol Suroto.

Beliau pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada disaat Ramadhan khususnya menjelang Idul Fitri.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Datangi Pergudangan Gambut, Cek Kemasan dan Takaran Minyak Goreng Minyakita

oleh Humas Polda Kalsel 19/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan takaran/ukuran dan harga minyak goreng merek Minyakita di sebuah pergudangan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (19/3/2025) pagi. Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., didampingi oleh AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., Brigadir Willy P.Lumban Toruan.,S.H., M.M., ⁠Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan ⁠Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan.,S.H., M.M.

Pengecekan ini dilaksanakan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. melalui AKP Hotman Mangasi Purba mengatakan, Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan atau manipulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran, khususnya merek Minyakita, memenuhi standar kemasan dan takaran yang benar. Selain itu, kami juga memantau harga jualnya agar tetap stabil selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Hotman Mangasi Purba.

Selain itu, lanjut AKP Hotman Mangasi Purba, Pengecekan dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. “Minyak goreng merupakan salah satu komoditas pangan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga stabilitas harga dan ketersediaannya harus terus dijaga,” tuturnya.

Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita di pergudangan tersebut telah sesuai dengan standar dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 15.700,-.

AKP Hotman Mangasi Purba pun mengatakan, bahwa Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng dengan harga yang tidak wajar. Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas harga pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya minyak goreng, dapat terpenuhi dengan baik tanpa adanya gangguan harga atau ketersediaan yang dapat merugikan konsumen.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/03/2025 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • …
  • 20

Cari

Berita Terkini

  • Sukses Wujudkan Swasembada Jagung, Kapolda Kalsel dan Jajaran Dianugerahi Penghargaan Gubernur Kalsel
  • Polda Kalsel Tanam Jagung Kuartal IV, Optimis Hasil Panen Dua Kali Lipat
  • Pilot Project Desa Percontohan DitBinmas Polda Kalsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan 20 Kolam Bioflok untuk Yayasan Majelis Arsyad Dalam Pagar
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Toko di Pelambuan Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip