Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Ringkus Tiga Pengguna Sabu, Polres HSU Tegaskan Sapu Bersih Peredaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 03/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menjalankan program inovasi HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba) dengan meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 01.15 Wita.

Ketiga pelaku dimana satunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus di sebuah rumah yang terletak di Desa Danau Cermin Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba ini mengungkapkan bahwa para pelaku adalah I (43) warga Jalan Bihman Gang At Taqwa Rt.007 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Z (44) warga Desa Teluk Mesjid Rt.006 Kecamatan Danau Panggang dan D (23) warga Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.

“Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Danau Cermin,” beber Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres HSU mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, anggota melakukan penggeledahan dan  ditemukan barang bukti berupa 1 Paket plastik Sabu seberat 0,21 gram (Berat bersih 0,06 gram) dan 1 buah Bong yang tersambung dengan dua buah sedotan plastik.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses karena melangggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos.

Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. menegaskan bahwa Polres HSU dan Polsek jajaran selalu berupaya memberantas Narkoba dengan menjalankan salah satu program inovasinya yakni HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba). (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/11/2019 0 komentar-komentar

Program Inovasi Polres HSU Ringkus Dua Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 03/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu, Sabtu (2/11/2019). Kedua pelaku tersebut yakni FA (42) dan AU (31) ditangkap di Jalan Keramat Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H., mengatakan polisi meringkus kedua pengedar ini di pinggir jalan pada pukul 13.15 wita. Saat ditangkap kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha F1Z nopol DA 3490 FS.

“Setelah kendaraan berhenti, FA turun dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu yang dibungkus uang tunai Rp.100 ribu dari saku celana depan sebelah kanan yang kemudian diserahkan kepada seorang anggota Polri yang menyamar sebagai pembeli alias undercover buy,” tutur Ipda Rama Ramadhani, S.H., Minggu (3/11/2019)

Ipda Rama Ramadhani, S.H., menerangkan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan Sabu dengan berat 0,27 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha V110 (F1ZR) warna kuning Nopol DA 3490 FS, dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) telah diamankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, FA diketahui merupakan warga Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara dan AU warga Desa Sungai Turak Rt.01 No.30 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diringkusanya kedua pelaku oleh Jajaran Polres HSU ini merupakan bentuk ketegasan petugas dalam pemberantasan kejahatan menonjol program unggulan Polres HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba). (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/11/2019 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sampaikan Hasil Operasi Antik Intan 2019

oleh Humas Polda Kalsel 30/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Isdiyono, SH. memimpin Konferensi Pers hasil Operasi Antik Intan 2019, Rabu (30/9/2019),  didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK., Kabid Keuangan Kombes Pol Hermawan, SIK., Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK. dan Kabid Propam Kombes Pol. Drs. Irianto, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2019 yang dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2019 atau selama 14 hari, Polda Kalsel dan Jajaran telah berhasil mengungkap 251 Kasus Tindak Pidana Narkoba.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba pada Operasi Antik Intan 2019, dengan rincian sebagai berikut :

  • 21 kasus berhasil diungkap oleh Polda Kalsel.
  • 20 kasus oleh Polresta Banjarmasin.
  • 28 kasus oleh Polres Banjarbaru.
  • 56 kasus oleh Polres Banjar.
  • 20 kasus oleh Polres Tapin.
  • 12 kasus oleh Polres HSS.
  • 6 kasus oleh Polres HST.
  • 12 kasus oleh Polres HSU.
  • 5 kasus oleh Polres Balangan.
  • 12 kasus oleh Polres Tabalong.
  • 18 kasus oleh Polres Tanah Laut.
  • 18 kasus oleh Polres Tanah Bumbu.
  • 12 kasus oleh Polres Kotabaru dan
  • 11 kasus oleh Polres Batola.

Pelaku tindak pidana Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Intan 2019 sebanyak 322 orang tersangka.

Pelaku yang diamankan pada Operasi Antik Intan 2019, sebagai berikut :

  • Polda Kalsel mengamankan 30 orang tersangka.
  • Polresta Banjarmasin mengamankan 23 orang tersangka.
  • Polres Banjarbaru mengamankan 53 orang tersangka.
  • Polres Banjar mengamankan 58 orang tersangka.
  • Polres Tapin mengamankan 27 orang tersangka.
  • Polres HSS mengamankan 17 orang tersangka.
  • Polres HST mengamankan 6 orang tersangka.
  • Polres HSU mengamankan 13 orang tersangka.
  • Polres Balangan mengamankan 6 orang tersangka.
  • Polres Tabalong mengamankan 14 orang tersangka.
  • Polres Tanah Laut mengamankan 22 orang tersangka.
  • Polres Tanah Bumbu mengamankan 23 orang tersangka.
  • Polres Kotabaru mengamankan 16 orang tersangka dan
  • Polres Batola mengamankan 14 orang tersangka.

Sedangkan Barang barang bukti Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Intan 2019 adalah sebagai berikut:

  • 245,5 Gram Sabu.
  • 730,75 Butir dan 0,35 Gram sebuk Ekstasi.
  • 595 Butir Carnophen.
  • 112 Butir Psikotropika.
  • 368 Butir Daftar G.

“Kedepan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan Narkotika dan jadikan Narkoba sebagai musuh bersama,” tutur Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/10/2019 0 komentar-komentar

13 Tersangka Narkoba Terjaring dalam Operasi Antik Intan di HSU

oleh Humas Polda Kalsel 30/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara menggelar Operasi Antik Intan 2019 selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2019. Dalam operasi tersebut sebanyak 12 kasus narkoba terungkap dengan jumlah 13 tersangka.

“Dalam kasus ini, khususnya narkotika ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres HSU, Selasa (29/10/2019) pukul 17.00 wita.

Dari operasi tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan meliputi Sabu sebanyak 49,92 gram.

“Penangkapan pelaku dari hasil pengembangan terkait barang bukti. Rata-rata pelaku adalah pemain lama,” tutur Kapolres HSU didampingi Waka Polres HSU, Kabag Sumda Polres HSU, Kasat Resnarkoba Polres HSU di depan para wartawan media cetak, online dan eletronik.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementar barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut kebanyakan berasal dari daerah Banjarmasin.

“TO yang kita targetkan ada 3 orang dan Non TO 9 orang, semua sudah kita lengkapi sesuai target dalam Operasi Antik ini,” tegas Kapolres.

Untuk 9 orang TO yang berhasil diamankan, merupakan hasil dari pengembangan dari TO yang telah diamankan lebih dahulu. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/10/2019 0 komentar-komentar

Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba Desa Banyu Tajun Diciduk Polsek Alabio

oleh Humas Polda Kalsel 23/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada hari Selasa (22/10/2019) pukul 20.00 wita berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menawarkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Alabio Iptu Budi Yuwono menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku RJ (30 tahun) di amankan anggota Polsek Alabio di Pinggir Jalan Raya Desa Banyu Tajun Pangkalan Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, yang mana pada saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan tepatnya didekat sepeda motor pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.48 gram atau (berat bersih 0.33 gram) beserta 1 buah Handphone merk Nokia warna Biru Orange, dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Fino DA 6581 US Warna Hitam Putih.

Saat ini pelaku yang seorang Buruh warga Desa Sungai Kuini Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Alabio guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/10/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Jengung Wadir Resnarkoba yang Mendapat Perawatan Medis di RS Bhayangkara

oleh Humas Polda Kalsel 07/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, disela-sela, banyaknya kegiatan yang harus di jalankan, namun saat ketika, mendengar kabar bahwa anggotanya yang tengah terbaring menjalani perawatan di Rumah Sakit, ia langsung  menyempatkan diri untuk menjenguk anggotanya tersebut.

Seperti ketika Kapolda Kalsel di dampingi Ka BNNP Kalsel, Irwasda dan para Pejabat Utama Polda Kalsel menjenguk Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK yang sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel, Rabu (2/10/2019) pukul 13.00 Wita.

Kapolda Kalsel memberi dukungan moral kepada Wadir Resnarkoba sekaligus mendoakan semoga ia segera sembuh kembali seperti sediakala, diangkat segala penyakit yang di deritanya, dan bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Kapolda menuturkan, apa yang dilakukannya ini adalah  merupakan sebuah bentuk rasa kepedulian  pimpinan untuk menjenguk dan mendo’akan agar anggotanya cepat sehat kembali. “Semoga dengan kehadiran serta do’a Kami dapat menambah motivasi beliau, untuk cepat sembuh kembali dan bisa menjalankan tugas seperti biasanya,” ucap Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/10/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 10 Paket Sabu Dari Warga Kertak Hanyar

oleh Humas Polda Kalsel 18/09/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (16/9/2019).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SY alias U warga Jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No.51 RT.08.A RW.03 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang diamankan di TKP berupa 10 paket Sabu dengan berat 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 pack plastik klip, 3 buah HP dengan merk OPPO, SAMSUNG dan NOKIA lengkap dengan simcard.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menerangkan, penangkapan berawal saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket Sabu yang disimpan di dalam dompet warna cream di dalam lemari kamar rumah tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya.

“Tersangka SY alias U dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur AKBP Sigit Kumoro, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/09/2019 0 komentar-komentar

Bersama BNNK, Polres Balangan Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 12/09/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Usaha pencegahan terhadap pengunaan gelab narkoba terus dilakukan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan, teranyar badan khusus memerangi Narkoba yang dipimpin oleh AKBP Agus Lukito ini melaksanakan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Lingkungan Masyarakat, Rabu (11/9/2019).

Bertempat di meeting room Arraudah Resto, Bimtek ini diikuti oleh 20 peserta yang merupakan para perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari berbagai Desa yang ada di Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan.

Kepala Seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNNK Balangan, Iwan Rasoully menyampaikan, tujuan dari Bimtek ini yaitu mendorong warga masyarakat desa melalui para pegiat, supaya bisa memberikan pemahaman paling tidak kepada lingkup desannya di dalam agar terhindar dari narkoba.

Ke 20 peserta ini, menurut Iwan, berasal masing–masing dari Desa Balida, Mangkayahu, Lamida Bawah, Kalahiang, Hujan Mas, Lasung Batu, Sungai Katapi, Dahai, Baruh Bahinu Luar, Inan, Baruh Bahinu Dalam, Panggung, Galumbang, Halubau, Binjai, Maradap, Murung Jambu, Telaga Purun, dan Paran.

“Harapannya, dengan adanya penggiat ini setidaknya dapat menyelamatkan para masyarakat desa dari ancaman bahaya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba AKP Faddilah yang turut dalam kegiatan Bimtek tersebut menerangkan bahwa, selama dua hari, peserta diberikan pengetahuan terkait jenis dari narkoba itu sendiri agar bisa melakukan pencegahan apabila benda haram itu diketahui beredar di desa yang ada pegiat narkobanya.

“Kami sampaikan penyuluhan hukum tentang Narkoba , dengan ini kami harapkan para penggiat bisa meyakinkan masyarakat terhadap bahaya laten narkoba,” ungkapnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

 

12/09/2019 0 komentar-komentar

Lewat Radio, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Himbau Warga Jauhi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 11/09/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Studio Radio Abdi Persada Banjarbaru berlangsung kegiatan Live Dialog Interaktif (Siaran langsung) dalam acara “Hallo Polisi” Polisi Menyapa Anda, Selasa (10/9/2019) pukul 11.00 – 12.00 wita.

Acara yang di prakarsai oleh Bid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama dengan Radio Abdi Persada ini menghadirkan narasumber Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan, SIK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel KOMPOL Parwita.

Adapun sasaran dari kegiatan ini  yakni Masyarakat dan seluruh pendengar setia Radio Abdi Persada Banjarbaru.

Pada kesempatan itu para narasumber menyampaikan bahwa indahnya rayuan dari Narkoba yang membuat para warga menjadi berpikir dan penasaran yang berlebih untuk menggunakan narkoba. Padahal narkoba tersebut sangat berbahaya terutama, bagi kalangan remaja yang memiliki tingkat penasaran yang lebih tinggi.

Sebab narkoba dapat membuat orang yang menggunakannya menjadi kecanduan dan menjadi tidak sehat, selain itu masih banyak lagi bahaya yang didapat oleh warga yang menggunakan narkoba salah satu nya yang utama yakni terjerat hukum.

Untuk itu Polwan Cantik Polres Banjarbaru tersebut pada kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarbaru untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba karena hal tersebut bukan hanya tanggungjawab dari pihak penegak hukum saja namun juga dibutuhkan semua komponen masyarakat dan bangsa untuk bergerak secara aktif melawan kejahatan yang terorganisir ini.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diatasi secara serius dan luar biasa. Apabila tidak ditanggulangi maka dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegera.

Selain menjelaskan tentang bahaya narkoba, AKP Elche Angelia Ediwan, SIK juga menyampaikan bahwa Polres Banjarbaru memiliki Aplikasi SIHARAT.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/09/2019 0 komentar-komentar

Tiga Terduga Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 11/09/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Satuan Resnarkoba Polres Balangan bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat kecamatan Halong atas peredaran barang haram Narkoba yaitu sabu – sabu, Senin (09/09/2019) malam.

Penangkapan dilakukan kepada tiga terduga pelaku yakni W (32), warga Desa Bangkal Kecamatan Halong, A (27) warga Pematang Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Balangan yang tinggal di desa Padang Panjang, Halong, dan AB (34), warga Desa Binjai, Kecamatan Paringin Selatan.

Kapolres Balangan Moh. Zamroni, S.IK, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Faddilah mengungkapkan penangkapan tiga pelaku dilakukan secara berantai, berdasar informasi masyarakat.

“Untuk pelaku pertama ditangkap ada W. Dia diamankan pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Bangkal, Kecamatan Halong. Dari tangan pelaku ini didapat satu paket sabu seberat 0,52 gram,” ucap AKP Faddilah, Rabu (11/9/2019).

Dari nanyian W, dikantongi nama pelaku lainnya A alias Adul. Polisi pun bergerak menyasar rumah Adul di Desa Padang Panjang, Kecamatan Halong.

“Dari hasil penggeledahan di rumah terangka didapat barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 2,11 gram. Dari keterangan Adul, didapat lagi satu nama pengedar narkoba,” ucapnya.

Tersebut nama AB alias Ayang Beib, hingga bisa dibekuk polisi saat melintas di Jalan Achmad Yani depan Kantor BRI KCP Paringin. Dari tangan Ayang Beib didapat paket sabu 0,21 gram.

“Ketiga tersangka ini telah diamankan dan menjalani prosesi pemeriksaan di Polres Balangan. Ketiga terancam tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” papar Fadillah.

Dia menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/09/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip