Sekilas Info
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Sambangi Sekolah-Sekolah

oleh Humas Polda Kalsel 29/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru terus menggiatkan edukasi kepada pelajar untuk menolak Narkoba, sehingga generasi muda bisa terhindar dari pengaruh negatif dari barang haram tersebut.

“Upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui program sosialisasi dan penyuluhan kepada pelajar sangat penting karena kondisinya saat ini begitu mengkhawatirkan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina E, S.H., S.I.K.

Adapun pelajar yang jadi sasaran edukasi kali ini adalah SMA Negeri 4 Banjarbaru. Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang menjadi narasumber mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H memaparkan banyak hal soal Narkoba dari mulai jenis-jenis Narkoba hingga efek yang ditimbulkannya.

Dia berharap melalui kegiatan penyuluhan itu, bisa menambah wawasan para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Lalu, dengan pengetahuan itu mereka berani mengambil sikap menolak jika ada yang coba-coba menawarkan.

“Saya hal yang penting agar menjaga pergaulan dengan menjauhi diri dari perilaku menyimpang dan mengisinya dengan kegiatan positif seperti menekuni bidang olahraga dan seni,” tutur alumni Akpol 2008 itu menekankan.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menyatakan jika upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba perlu peran serta dan kepedulian semua pihak.

Seperti sosialisasi yang digelar tersebut, Polres Banjarbaru bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Banjarbaru. Melalui tema “Penjangkauan penyalahgunaan Narkoba bagi masyarakat dan pelajar SMP-SMA di Kecamatan Liang Anggang”, polisi menyadari pihaknya harus melakukan langkah-langkah yang komprehensif mengedukasi melalui berbagai cara, tidak hanya konfensional tetapi juga melalui media sosial dan sebagainya.

“Dengan bertambahnya pengetahuan dan wawasan masyarakat dan pelajar tentang hal ihwal materi yang disampaikan, diharapkan dapat mendukung Indonesia bebas dari Narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina E, S.H., S.I.K. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/09/2018 0 komentar-komentar

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Turun Langsung Sosialisasi Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Aula Kecamatan Landasan Ulin dengan peserta dari Kelas VIII dan Kelas IX SMP Negeri 15 Banjarbaru, Kamis (27/9/2018).

Kegiatan yang di hadir 30 (tiga puluh) orang siswa SMP Negeri 15 Banjarbaru itu, berupa sosialisasi tentang Penjangkauan Penyalahgunaan Narkoba yang ada di kalangan Pelajar.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan itu, yakni Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina E, S.H., S.I.K dan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Bripka Hendrik Yunika, S.E.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menjelaskan “kegiatan yang dilakukan untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta tentang hal ihwal materi yang disampaikan sehingga diharapkan dapat mendukung terlaksananya menuju Indonesia bebas dari Narkoba. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/09/2018 0 komentar-komentar

Polisi Balangan Bekuk WD saat Pegang Bungkusan Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – WD (38) Alias Ajil warga Rt. 02 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan harus berurusan dengan satuan Resnarkoba Polres Balangan akibat ulahnya mengedarkan sabu.

Pelaku ini dibekuk petugas dengan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,25 Gram, 1 (Satu) bungkus kotak rokok, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah alat hisap (Bong) dan 1 (satu) Buah handphone.

Penangkapan WD ini bermula pada hari Minggu tanggal 09 September 2018, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baru pada hari Selasa (11/9) pukul 10.30 Wita, anggota Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan di samping Ruko, tepatnya di Jln. A. Yani Rt. 02  Kel. Batu piring Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang mengaku bernama WD beserta barang bukti yang pada saat itu dipegang oleh Tersangka.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Faddilah mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan tersebut.

“Keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli bahaya Narkoba, dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” terangnya saat dikonfirmasi Humas, Selasa (25/9/2018).

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/09/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Dua Pengedar Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (26/9/2018) pukul 13.00 Wita.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah beralamat di Desa Loksuga Rt.02 No.28 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Petugas Polisi dalam kasus ini menangkap 2 (dua) orang tersangka berinisial B dan W yang tertangkap tangan memperjual belikan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) paket seberat 0, 30 Gram.

Ditemukannya barang bukti tersebut saat petugas disaksikan Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan dan ditemukan terselip didalam lipatan uang pecahan lima puluh ribuan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka B.

Selain Sabu juga ditemukan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Kotak rokok Red Bluesky, 1 (satu) buah Gelang karet berwarna kuning, Uang tunai sebesar Rp.1.255.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Celana pendek jeans merk Loeiss berwarna biru.

Kini kedua tersangaka beserta dengan barang bukti telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH melalui Kasat Narkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH mengatakan, Polres HSU serius memberantas nakoba. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/09/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Ungkap 7 Kasus dan Tangkap 9 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus dengan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang, hasil ungkap kasus baik Narkoba, Pencurian, Judi hingga Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di beberkan kepada awak media cetak, elektronik dan online, Rabu (26/9/2018) di Mapolres Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK. MH didampingi Kabag Ops Polres Tanah Laut KOMPOL Fauzan Arianto, SH., SIK dan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Debi Triyani Murdiyambroto SH., SIK mengatakan, ada 7 kasus yang berhasil diungkap oleh anggotanya di antaranya 5 kasus UU Narkotika, dengan tersangka sebanyak 6 orang salah satunya perempuan, kemudian UU Kesehatan 2 kasus dengan tersangka 2 orang dengan tersangka salah satunya juga perempuan.

Secara keseluruhan ada 9 tersangka untuk kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10,09 gram, Charnophen sebanyak 1.987 butir dan uang tunai Rp.11.217.000 untuk kasus judi.

Kapolres Tala menghimbau kepada warga untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, dan jika melihat ada kecurigaan terhadap kegiatan-kegiatan yang bakal mengganggu stabilitas keamanan hendaknya melaporkan kepada Kepolisian setempat. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/09/2018 0 komentar-komentar

Tangkap Bandar Shabu, Polres Tanah Laut Temukan 9 Paket Shabu dan Uang 10 Juta

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang pemuda yang diketahui pengedar Narkoba ditangkap pihak Polsek Kintap Polres Tanah Laut (Tala) usai petugas mendapat informasi dari masyarakat pekan kemarin di Jalan A.Yani Km.3 Desa Sungai Cuka.

Tersangka berinisial I seorang karyawan swasta ini diamankan beserta barang bukti 9 paket Narkoba jenis Shabu seberat 10 gram, Uang tunai sebanyak Rp.10 Juta, 1 buah Handphone, 1 buah Pipet kaca, 1 buah Kotak permen yang di lakban dan 1 buah Kaca pembesar.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK. MH saat Konferensi Pers membenarkan bahwa pihak Polsek Kintap telah mengamankan seorang laki laki seorang bandar Shabu dan saat ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/09/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Residivis Amuntai

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Keuntungan bisnis haram Narkotika jenis Shabu tak membuat bandarnya menjadi kapok. Buktinya, NI alias IT (50) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebab memiliki 11 paket sabu-sabu seberat 4,33 gram, Selasa (25/9/2018) pukul 06.05 wita.

Belakangan IT merupakan mantan narapidana pada kasus serupa dan belum lama menghirup udara bebas. IT warga Gang Gerilya Rt.03 Kecamatan Amuntai Tengah terbukti menyimpan 11 paket Shabu disamarkan dalam sebuah bola lampu.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH. membenarkan jajarannya menangkap bandar Shabu yang juga mantan penghuni Lapas Kelas II B Amuntai dalam kasus serupa.

“Kronologisnya ketika anggota melakukan sergapan di kediaman tersangka. Dia kaget dan mau lompat keluar jendela, untung anggota sigap menangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Pada saat diinterogasi, tersangka IT banyak berkelik bahkan menolak dikatakan menyimpan Shabu yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres HSU mengatakan petugas tak mati akal dan melakukan penggeledahan, sampai akhirnya sebuah bolam lampu yang ditengarai penyimpanan Shabu milik pelaku.

“Benar 11 paket itu ditemukan petugas kami dalam bola lampu. Ini motif cukup baru. Baiknya petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Untuk ancaman dikenakan Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Adapun barang bukti diamankan dari pelaku yakni 11 paket sabu dengan berat total 4.33 gram,‎ 1 buah bolam lampu, satu sedotan, dua plastik piper klip serta telepon genggam. termasuk uang tunai Rp.325.000,-. Tersangka telah diamankan di Polres HSU guna pengembangan penyelidikan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/09/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Pengedar Obat Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 24/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus melakukan giat penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres HST yang berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis Seledryl dan Samcodin, Kamis (20/9/2018) pukul 22.30 Wita.

“Kamis malam, Tim URC Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis jenis Seledryl dan Samcodin,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Diketahui kedua obat tersebut sering disalahgunaan untuk mabuk – mabukkan, sehingga berujung pada kecanduan oleh para remaja,” lanjut Kapolres HST.

Pelaku berinisial MS (39) warga Desa Ilung Tengah Rt. 003/002 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap Tim URC Polres HST ketika sedang mengedarkan obat Seledryl.

Kronologis penangkapan pelaku bermula saat anggota dari Tim URC Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ilung Tengah ada orang yang sedang mengedarkan obat jenis Seledryl. Menyingkapi laporan tersebut, maka petugas segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Menurut dari keterangan warga, pelaku ini sering menjual belikan obat jenis Seledryl di Desa Ilung Tengah,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku sedang berada di pinggir jalan umum Desa Ilung Tengah. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli datang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) butir obat Seledryl, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat Samcodin.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang diduga sebagai uang hasil penjualan obat sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Alai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap petugas saat sedang menunggu calon pembelinya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh ratus dua puluh sembilan butir obat Seledryl, empat ratus enam puluh butir obat Samcodin dan uang dua belas ribu rupiah,” lanjut Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/09/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Pengedar Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel 23/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Kamis (20/9/2018) pukul 08.00 wita.

Dalam kasus ini petugas menangkap seorang tersangka TR (32 tahun) di Jalan Ganesya Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di depan Hotel Bhima).

Bersamaan dengan ditangkapnya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.006/003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini juga disita barang bukti 90 butir Zenith, 11 butir Alprazolam, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah helm GM warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan no polisi DA 6656 KAM.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/09/2018 0 komentar-komentar

Musnahkan Sabu 17.210,9 Gram, Polda Kalsel Selamatkan 344.218 Orang

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M.Si. Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor serta Forkompimda (Forum Unsur Pimpinan Daerah) se Kalsel, Rabu (19/9) di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Kota Banjarbaru  menggelar pengungkapkan kasus jaringan narkoba mulai tanggal 1 – 18 September 2018 yang melibatkan tersangka 113 orang dengan barang bukti Sabu sebanyak 417,72 gram, Obat Daftar G 8.890 butir, Karisoprodol 6.004 butir, dan Pil Ekstasi 13 butir.

Dalam gelar kasus, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si juga memusnahkan barang bukti narkoba yaitu, shabu sebanyak 17.210,9 gram dari jaringan Ardiansyah Als Dian dan Muhammad Hasan alias Hasan dengan barang bukti sebanyak 17.000 gram shabu. Serta hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 210,9 gram shabu, tembakau gorila 22,25 gram, biji ganja 12,83 gram dan pil XTC sebanyak 10 butir. Dari jumlah kasus sebanyak 24 laporan Polisi dan jumlah tersangka sebanyak 34 orang.

“Dari hasil pengungkapan  jaringan Pekanbaru – Banjarmasin, Polda Kalsel telah menyelamatkan  sebanyak 344.218 orang terhindar dari narkoba. Artinya  dari  17.210,9 gram sabu dalam setiap 1 gram  sabu dapat digunakan 20 orang,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si kepada awak media.

Kapolda Kalsel didampingi Gubernur Kalsel mengungkapkan, bahwa jaringan sindikat narkoba Internasional dari Malaysia yang memasok narkoba ke Kalsel lewat jalur Riau, Padang, Palembang, Lampung dan Surabaya.

“Dimana yang menyediakan KTP palsu adalah tersangka MH alias TN, kejadiannya tanggal 10 Agustus 2018, TKP di Bandara Syamsudin Noor dengan tersangka AS alias DA dkk—pelakunya 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita 37 bungkus shabu 17 kilogram,” kata Kapolda Kalsel.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 6 (enam) kasus melalui penyedian KTP palsu dengan tersangka MH. Dimana jaringan kelompok HT berhasil diputus secara total dimungkinkan akan terbentuk jaringan baru dengan modus yang lain.

Ditresnarkoba Polda Kalsel tetap berusaha mengungkap jaringan diatas pelaku. Dari hasil tersebut dua  orang yang ditangkap dapat diperoses dan dikenakan pasal Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider  Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/09/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip