Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel. Acara pemusnahan ini berlangsung di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM, LKBH, para Kabag dan Kasubdit Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap 54 kasus dengan mengamankan 78 orang tersangka terdiri dari 70 Laki-laki dan 8 Perempuan ini juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika berbahaya. Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan kali ini termasuk narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. dalam keterangannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 3,2 Kilogram (3.215,05 Gram), Ekstasi 94 Butir (30,08 Gram), dan Serbuk Ekstasi 4 Paket seberat 44,92 Gram dengan cara diblender dan dicampur larutan pembersih kemudian dibuang ke septic tank/limbah pembuangan.
Dengan dimusnahkannya narkotika senilai Rp. 3,3 miliar ini, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 13.000 orang jiwa dari bahaya narkotika.
Didepan para tersangka yang menyaksikan pemusnahan 3,2 Kg, Kombes Pol Kelana Jaya juga berharap agar para tersangka menyadari apa yang dilakukan itu salah dan segera berubah tidak mengulangi perbuatannya kembali. “Masih banyak cara lain untuk memperoleh kebutuhan hidup yang pastinya lakukan perbuatan dan pekerjaan yang halal tanpa merusak orang lain,” ucapnya.
“Dampak dari bahaya narkoba itu sangat besar, bisa terjadi kepada siapa saja tanpa mengenal pangkat, jabatan bahkan usia,” tambah Kombes Pol Kelana Jaya.
Dirinya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika, dan pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika, bahwa hukum akan terus berlaku tegas dan tidak akan mentoleransi tindakan ilegal terkait dengan narkotika. Polda Kalsel bersama seluruh instansi terkait akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.