Sekilas Info
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Polda Kalsel Berantas Narkoba, 70,7 Kg Sabu Dan 9.560 Butir XTC Jaringan Internasional Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 23/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah jumbo pengungkapan jaringan Internasional yang tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024) pukul 10.00 WITA dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H, M.H., dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. dan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K.

Dalam Konferensi Pers ini, diperlihatkan barang bukti Sabu seberat 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram, XTC 9.560 butir, Serbuk XTC 67,57 gram, dan tersangka sebanyak 6 orang.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M,H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menjelaskan, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada hari Kamis 26 September 2024.

Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR total seberat 9,1 kilogram lebih.

Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024. Dimana di sana petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.

Fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Selanjutnya pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.

Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Berani berurusan dengan narkotika, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/10/2024 0 komentar-komentar

4,97 Kg Sabu dan 54.758 Butir Ekstasi Gagal Edar di Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 02/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kalsel. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (2/10/2024) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangan persnya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni pada tanggal 5 dan 24 September 2024.

Dari dua kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Kelana Jaya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 4,97 kg (4.977,75 gram) Sabu, 54.758 butir Ekstasi (XTC), serta Serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram. Pengungkapan ini merupakan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.

Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.

Dari pengungkapan narkoba senilai Rp. 54 Miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp. 481 Miliar.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/10/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjar Sita Narkoba Senilai Rp. 1,5 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel 01/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Banjar dipimpin Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi diback up Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/9/2024) pukul 07.00 WITA di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

Dalam kegiatan tersebut, satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan. Pelaku diketahui membawa Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor Honda ADV. Sepeda motor tersebut diangkut menggunakan mobil travel antar provinsi merk Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang berisi empat paket Narkotika jenis sabu, serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi berwarna hijau. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,9 gram dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo kartun Mario Bros yang menempel di luar paket plastik tersebut. Total keseluruhan barang bukti tersebut disembunyikan di filter udara sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, barang bukti sabu yang disita memiliki berat bersih sebesar 1.027,34 gram serta 32 butir pil ekstasi. Jika diuangkan, dengan asumsi harga per gram sabu sebesar Rp 1.500.000,-, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp.1.541.000.000,-. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, sehingga Polres Banjar berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita, yakni 1.026,98 gram sabu dan 28 butir ekstasi, dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Banjar, awak media, dan pelaku usai press conference. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/10/2024 0 komentar-komentar

Musnahkan Narkoba Senilai Rp. 62 Miliar, Polda Kalsel Selamatkan 273.003 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel 04/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 51,28 kg atau 51.281,69 gram beserta XTC sebanyak 16.016 butir, dan Serbuk XTC 173,74 gram dari 16 laporan polisi (LP).

Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. bertempat di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (4/9/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menjelaskan pemusnahan narkotika senilai Rp. 62 miliar ini merupakan pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2024.

Selain menyita narkotika berbagai jenis, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga turut mengamankan 20 orang tersangka terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.

“Dengan pemusnahan narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 273.003 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 1,3 triliun,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda menyampaikan bahwa selama tahun 2024 ini, Polda Kalsel telah memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis meliputi Sabu 72.334,68 gram, XTC 6.204 butir, Serbuk XTC 346,28 gram, Ganja 824,03 gram, Dextro 600 botol, Trihexyphenidyl 700 butir, Kosmetik Qianyan 4 koli, dan Rokok tanpa cukai 60 koli.

Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. juga berhasil menangkap 167 orang tersangka meliputi 156 laki-laki dan 11 perempuan dari 114 laporan polisi (LP).

Irjen Pol Winarto berharap melalui kerja sama yang solid selama ini antara aparat kepolisian dan stakeholder lainnya, peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dapat ditekan dan dihilangkan.

“Kita akan selalu semangat memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan penindakan dan meminimalisir peredarannya melalui penegakan hukum tidak hanya kepada pengguna namun juga pengedar bahkan para bandarnya,” tegas Irjen Pol Winarto.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Politik Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Ka BNNP Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Kasi Narkotika Kejati Kalsel, Kabinda Kalsel, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Dansat POM Lanud Syamsuddin Noor, Kakanwil BEA Cukai, Ka BPOM Kalsel, Wakapolda Kalsel, PJU Polda Kalsel dan Staf LKBH ULM.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/09/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

oleh Humas Polda Kalsel 07/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika besar di wilayah mereka. Acara yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. tersebut berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/8/2024) pukul 09.00 WITA.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kalsel mengumumkan keberhasilan Direktorat Resnarkoba dalam mengamankan 50 kilogram Sabu, 15.671 butir XTC, serta 173,07 gram serbuk XTC. Selain barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Subdit 1 dan Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Pengungkapan ini dari dua kasus yang berbeda, kasus pertama dengan tersangka berinisial WOM (31) diamankan 19,7 Kg Sabu dan 10.839 butir XTC serta 159,16 gram Serbuk XTC di dua lokasi berbeda di Kota Banjarmasin dengan modus operandi dibungkus / dikemas dalam bungkusan Teh Cina warna gold dan dimasukan kedalam koper warna hijau dan hitam.

Kemudian kasus kedua dengan tersangka AY (39) yang merupakan residivis kasus pencurian kabel listrik ini turut diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 29,9 Kg, 4.832 butir XTC dan 13,91 gram Serbuk XTC diwilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan modus operandi narkotika dibungkus makanan kucing dan dimasukan kedalm kardus merk Unicorn kemudian diikat dijok belakang motor.

Kapolda Kalsel menuturkan, kolaborasi berbagai unit sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau juga menegaskan komitmen Polda Kalsel untuk terus memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat.

Irjen Pol Winarto berharap melalui kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan stakeholder lainnya, peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dapat ditekan dan dihilangkan.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda Kalsel.

Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Kalbar – Banjarmasin dan Malaysia – Jatim – Banjarmasin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka. Polda Kalsel menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

Press release tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Karo Log, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Kabid Propam, Kabid Keuangan dan Kabid Hukum Polda Kalsel serta Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/08/2024 0 komentar-komentar

Musnahkan Sabu dan XTC, Polda Kalsel Selamatkan 148.000 Orang dari Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 01/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 29,5 kg (29.538,6 gram), 114,5 butir ekstasi (XTC), dan serbuk ekstasi seberat 157,84 gram.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama periode bulan Juni – Juli 2024.

Sebanyak 34 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dengan mengamankan 52 orang tersangka meliputi 48 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dalam kurun waktu bulan Juni hingga Juli ada sebanyak 50 Kg Sabu dan 11 ribu XTC yang telah diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, namun dikarenakan masih dalam proses administasi penyidikan dan izin dari Pengadilan sehingga pemusnahan akan dilakukan pada bulan Agustus 2024 mendatang,” terang Wakapolda Kalsel.

Brigjen Pol Rosyanto Yudha mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berbeda dari jaringan Fredy Pratama namun Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dan mengungkap jaringan yang terlibat. “Siapapun jaringan yang terlibat didalamnya akan kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan hukuman tertingginya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya, banyak faktor yang membuat tingginya peredaran narkoba diwilayah Kalimantan Selatan salah satunya ini merupakan bisnis illegal yang menggiurkan, dan banyak generasi-generasi muda yang mencoba memakai narkoba akibat pengaruh lingkungan.

“Kita bersama stakeholder lain dan tokoh masyarakat mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah Kalimantan Selatan,” ucap Wakapolda Kalsel.

Wakapolda pun menuturkan dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, 148.000 orang terselamatkan dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebanyak Rp. 740 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Wakapolda Kalsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Kalsel, Ka BNNP Kalsel, Kabinda Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kasi Intel Korem 101/Antasari, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Dansat POM Lanud Syamsuddin Noor, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Pembina TK.I BPOM Banjarmasin, Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, dan Staf LKBH ULM.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/08/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sampaikan Hasil Laboratorium Forensik Buah Kecubung

oleh Humas Polda Kalsel 16/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait buah kecubung. Acara ini berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (15/7/2024) pukul 15.00 WITA.

Konferensi per situ dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H. dan Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan temuan dari laboratorium forensik di Surabaya yang telah menganalisis sampel buah kecubung. Hasil labfor menyampaikan bahwa buah kecubung yang telah diteliti mengandung zat Atropin dan Skopolamin.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel kepada dua orang yang ada pada video viral akhir-akhir ini, diperoleh keterangan bahwa keduanya mengkonsumsi obat tanpa merek pil putih.

Kemudian langkah penyidikan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel yakni melakukan penegakan hukum kepada dua orang tersebut apabila terbukti menggunakan pil putih obat tanpa merek.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, buah kecubung adalah tanaman yang mengandung Alkaloid yang didalamnya memiliki zat Atropin, Skopolamin dan Hiosiamina.

Efek yang ditimbulkan adalah Antikolinergik, dimana bagi pengguna buah kecubung akan merasakan kulit kering, mulut kering, disertai peningkatan denyut jantung, halusinasi yang kuat hingga pengguna sulit membedakan antara realita dan delusi yang dialami.

Kemudian ada efek Katinon, dimana pengguna akan merasa euforia dan bertambahnya tenaga yang sesaat, sehingga dapat membuat pengguna menjadi ketergantungan, keracunan, irama jantung, kelemahan otot-otot pernapasan hingga mengakibatkan kematian.

Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko pun menyampaikan apabila masyarakat menemukan pengguna buah kecubung dengan menimbulkan efek tersebut segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, usahakan agar korban tetap terjaga tidak tidur dan bernafas sebanyak-banyaknya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/07/2024 0 komentar-komentar

Fenomena Kecubung, Berikut Tanggapan Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menyikapi maraknya kasus mabuk di duga akibat konsumsi kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya, Minggu (14/7/2024) menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. yakni Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, dimana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).

Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga di konsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti tersebut di bawa ke labfor untuk di ketahui memgetahui kandungan yang ada didalamnya. Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban *TIDAK* mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.

Ke 4 orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung.

Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun di bikin judul ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga di beri judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’. Untuk itu, Polda Kalsel menghimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Kombes Pol Adam Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatlan patrolinya ke lokasi-lokasi dimana tempat anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat obat berbahaya.

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk di duga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

14/07/2024 0 komentar-komentar

Selamatkan 118.240 Orang dari Narkoba, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 19,51 Kg dan 20.680 Butir Obat Tanpa Merek

oleh Humas Polda Kalsel 10/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) merilis 2 kasus narkoba besar yang berhasil diungkap pada hari Selasa 9 Juli 2024. Dalam rilis tersebut, sebanyak 19,51 kilogram (19.511,92 gram) narkotika jenis Sabu dan 20.680 butir obat tanpa merek berhasil diamankan dari tangan enam orang tersangka.

Acara rilis kasus ini berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel dihadiri langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag., Rabu (10/7/2024) pukul 11.00 WITA.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menampilkan barang bukti hasil sitaan dan memaparkan kronologi penangkapan keenam tersangka. Tersangka yang berhasil diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus Sabu 19,51 Kg, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel melalui Subdit III menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari dua lokasi berbeda yakni di Km. 7 Kertak Hanyar dan Km. 17 Gambut Kabupaten Banjar.

Kelima orang tersangka yang diamankan berinisial ARE orang Kalimantan, MRF, DH, MRM, dan RSH orang Bandung. “Kelimanya datang dari Kalimantan Timur dan berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diduga masih jaringan Fredy Pratama berdasarkan kemasannya,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.

Kemudian Direktorat Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel melalui Subdit II juga menangkap satu orang tersangka berinisial M di Kelurahan Sungai Andai Kota Banjarmasin dengan barang bukti 20.680 butir obat tanpa merek, 1 unit Handphone dan Uang tunai Rp. 1.655.000 (Satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari obat tanpa merek sebelum menerapkan Pasal Narkotika pada tersangka M yang saat ini disangkakan Pasal Kesehatan.

Dengan adanya pengungkapan kasus besar ini, Polda Kalsel berrhasil menyelamatkan sebanyak 118.240 orang terhindar dari narkoba. Diharapkan, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Polda Kalsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, sebagai upaya preventif dan represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Selatan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/07/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Tanggapi Video Viral Buah Kecubung dan Obat Terlarang

oleh Humas Polda Kalsel 09/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) merespons cepat video viral yang beredar di media sosial terkait penggunaan kecubung serta obat zinet oleh empat orang warga sehingga membuat mabuk. Dalam video tersebut, terlihat jelas para pelaku mengonsumsi bahan-bahan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan efek mabuk.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyatakan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya Kabid Humas, Selasa (9/7/2024).

Dijelaskan oleh Kabid Humas, saat ini Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan membawa bahan daun dan buah kecubung ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.

“Kita belum mengetahui efek apa yang terjadi dari kandungan bahan daun dan buah kecubung tersebut, baik itu dapat membuat efek mabuk ataupun halusinasi, kita masih menunggu keterangan dari laboratorium forensik,” pungkas Kabid Humas.

Polda Kalsel mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan dan bahan berbahaya,” tegas Kombes Pol Adam Erwindi.

Keempat orang tersebut kini masih dilakukan pedalaman. Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan di wilayahnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

09/07/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
  • Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
  • Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
  • Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip