Sekilas Info
Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah
Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
Update Evakuasi Korban Kapal Virgo: 77 Jenazah Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri
DVI Polda Kalsel Rilis Identifikasi Tiga Jenazah Baru, Total 72 Korban Berhasil Teridentifikasi
Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasi QR Code Yanduan di Lokpaikat
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak
Aksi Cepat Tanggap Polda Kalsel Lakukan Pemadaman Karhutla di Handil Bakti Batola
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Satker

Polda Kalsel Sita 2,5 Ton Bio Solar Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel 15/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, pada Kamis (13/3/2025) bertempat di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru. Acara yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel ini merupakan hasil penindakan selama periode Februari-Maret 2025.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam press release tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa ada dua lokasi yang diungkap dalam kasus BBM jenis bio solar ini yaitu di daerah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tabalong.

Dari dua lokasi yang diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., diamankan barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 2.532,66 liter, atau 2,5 ton.

Selain mengamankan 2,5 ton bio solar, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan oleh petugas diantaranya 4 unit truk berbagai merek dengan tangki jalan tidak standar, 4 unit mobil jenis pickup merek Isuzu panter, 1 unit mobil jenis pickup merek Daihatstu Grandmax, 1 unit mobil merek Isuzu Panther.

Kemudian ada 16 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis biosolar masing-masing sebanyak 35 liter, 1 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi BBM jenis bio solar sebanyak 30 liter, 1 buah jerigen kapasitas 20 liter berisi BBM jenis bio solar sebanyak 20 liter, 3 buah jerigen kapasitas 10 liter berisi BBM jenis bio solar masing-masing sebanyak 10 liter, 4 buah jerigen kapasitas 10 liter berisi BBM jenis bio solar masing-masing sebanyak 5 liter, 1 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, 19 buah barcode pengisian BBM bio solar, Uang tunai sebesar Rp.2.709.400,- hasil penjualan bio solar di atas HET, 1 unit handphone merek Asus ROG berisikan Barcode pengisian BBM jenis bio solar, 1 buah tandon, 8 buah Jerigen berbagai ukuran, dan 1 lembar Terpal berwarna Biru.

Selain mengamankan berbagai barang bukti, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menetapkan 5 orang tersangka yakni ZI, SZ, SH, IS, dan MA.

“Dari lima orang tersangka yang diamankan, satu tersangka berinisial ZI merupakan Operator bio solar, sementara SZ, SH, IS merupakan pelangsing,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu dengan membeli bio solar di dua lokasi SPBU di Kabupaten Tanah Laut yang kemudian dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Polda Kalsel menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. “Masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk dalam hal distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Penanganan kasus ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pertamina, yang menilai langkah Polda Kalsel sebagai upaya nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban umum.

Dalam press release ini, turut hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kalsel dan perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 13/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring harga bahan pokok di pasar tradisional dan pasar modern pada Kamis (13/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui ketersediaan sembako yang ada di pasar tersebut sekaligus melaksanakan instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H.

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang kali ini dipimpin oleh Panit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., turun langsung ke Pasar Sentra Antasari Banjarmasin untuk memantau stok dan harga sejumlah komoditas penting seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, telur, dan daging. Selain mengecek harga, tim juga berinteraksi dengan pedagang dan konsumen untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau spekulasi yang dapat memicu kenaikan harga.

“Kami ingin memastikan bahwa harga bahan pokok tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan ini. Kami juga menghimbau para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar,” ujar AKP Purba.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga bahan pokok di Pasar Sentra Antasari masih stabil belum ada lonjakan kenaikan, dan stok barang cukup melimpah. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Apabila terjadi kelangkaan dan kenaikan harga, maka kami dari Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga permasalahan tersebut dapat segera teratasi,” terang AKP Purba.

Dalam pengecekan ini, Tim Satgas Polda Kalsel dari Direktorat Reskrimsus dan Dit Samapta juga melakukan pengecekan terhadap minyak goring merek Minyakita, dan dari pemeriksaan petugas tidak ada kemasan yang dijual dibawah dari ukuran aslinya yakni ukuran 1 liter.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pemantauan secara rutin di berbagai pasar tradisional dan modern di seluruh wilayah Kalimantan Selatan selama bulan Ramadhan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan ataupun mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan stabilitas harga bahan pokok dapat terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan nyaman.

Dalam pengecekan ini, AKP Hotman Mangasi Purba didampingi Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derrisa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira D, S.H., M.M. dan dibackup juga oleh personel Dit Samapta Polda Kalsel yang dipimpin Iptu Lugianto.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

13/03/2025 0 komentar-komentar

Pastikan Sesuai Standar, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Kemasan Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 12/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan kemasan dan isi/ukuran minyak goreng merek Minyakita yang berada di Kelayan B, Banjarmasin, Rabu (13/3/2025) siang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama selama bulan Ramadhan 1446 H.

Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. mengatakan, pengecekan rutin tersebut dipimpin oleh Panit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H. dalam rangka menjalankan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

AKBP Amin Rovi menyampaikan Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan, serta tidak terjadi penimbunan atau praktik kecurangan yang dapat memengaruhi harga pasar. Minyak goreng merek Minyakita, yang merupakan salah satu minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau, menjadi fokus pengawasan untuk memastikan ketersediaannya di pasaran.

Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mencegah gejolak harga bahan pokok, terutama minyak goreng, selama bulan Ramadhan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga stabil dan sesuai standar. Kami juga akan terus memantau pasokan dan distribusi bahan pokok lainnya,” ujarnya.

Selain pengecekan kemasan dan isi, tim Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak melakukan praktik penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. “Kami menghimbau para pedagang untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mengambil keuntungan berlebihan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” tambah AKBP Amin Rovi.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan serupa di berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Selatan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/03/2025 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Fakta Dan Kronologis Kasus UMKM di Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 12/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perdagangan makanan dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak dilengkapi label pada kemasan. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).

Dalam keterangannya, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui AKBP Amin Rovi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa adanya sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa yang dijual oleh Toko Mama Khas Banjar yang beralamat di Jalan Trikora Banjarbaru. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Dalam konferensi pers itu AKBP Amin Rovi didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya seorang warga yang melakukan pembelian barang frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang indomanis dan Syrup rasa kuini di Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2024, dan saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.

AKBP Amin Rovi menyatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku berinisial FN yang diduga melakukan praktik perdagangan ilegal tersebut. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk produk makanan kemasan yang tidak memenuhi syarat. Pelaku telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Disampaikan oleh AKBP Amin Rovi, modus operandi yang dipakai oleh tersangka FN yakni memperdagangkan makanan kemasan dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak memasang label untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat pada kemasan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 19 bungkus Kerang macan, 14 bungkus Kerang bambu, 56 bungkus Kerang dara, 13 bungkus Kerang batik, 3 bungkus Kerang spidol, 32 bungkus Kerang simping, 31 bungkus Kerang bumbu kupas, 10 bungkus Tangu oseng mercon, 7 bungkus Kerang hijau kupas, 12 bungkus Cumi jumbo fresh, 11 bungkus Udang indomanis, 31 bungkus Kerang dara jumbo.

Kemudian 15 bungkus Telur kakap, 4 bungkus Paru ungkep siap goreng, 34 bungkus Daging ikan tenggiri giling, 14 bungkus Udang kupas kecil, 22 bungkus Udang tiger merah, 1 bungkus Udang galah, 4 bungkus Udang galah grade C, 1 bungkus Udang tiger, 13 bungkus Udang Argentina, 119 bungkus Udang brown, 41 bungkus Kerang mix simping, 43 bungkus Kerang mix batik, 24 bungkus Shisamo, 17 bungkus Salmon.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu 50 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 77 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 47 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 48 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, serta 12 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Dodol.

Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda Rp. 2 miliar.

AKBP Amin Rovi menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dibeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Beliau pun menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pada 25 Februari 2025 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejari Banjarbaru).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Cek Harga dan Stok Bahan Pokok Selama Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 10/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan ke Pasar Sentra Antasari dan Pasar Beras Teluk Kelayan, Banjarmasin, pada Senin (10/3/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan stabilitas harga bahan pokok selama bulan Ramadhan, sekaligus mengantisipasi adanya potensi kenaikan harga yang tidak wajar.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

“Kami dari Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus dan Direktorat Samapta Polda Kalsel melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional guna mengetahui harga yang beredar dipasaran serta ketersediaan bahan pokok termasuk 12 bahan pokok yang ada dipasaran,” ujar Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. melalui Panit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H.

Selain itu, pengecekan tersebut juga memastikan tidak ada praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan harga yang terjangkau, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Kami juga akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran,” tegas AKP Krismandra.

Di Pasar Sentra Antasari, tim Satgas Pangan menemukan harga bahan pokok relatif stabil. Pedagang dan konsumen tampak antusias menyambut kedatangan tim. Sementara itu, di Pasar Beras Teluk Kelayan, stok beras terpantau cukup melimpah dengan harga yang masih dalam batas wajar.

AKP Krismandra menerangkan bahwa Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai pasar tradisional dan modern di wilayah Kalimantan Selatan selama bulan Ramadhan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan ataupun mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan stabilitas harga bahan pokok dapat terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan lancar.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/03/2025 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Peduli Kepada Santri dan Anak Panti Asuhan

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan santunan kepada santri Pondok Pesantren Worosyatuo dan anak-anak Panti Asuhan Al Aqsa. Acara tersebut dilaksanakan di Masjid Riyadus Shalihin Polda Kalsel, Banjarbaru, Jumat (7/3/2025) setelah pelaksanaan Shalat Jumat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kapolda Kalsel terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan. Santunan berupa baju muslim yang diberikan diharapkan dapat membantu para santri dan anak-anak panti asuhan dalam menjalankan aktivitas ibadah sehari-hari.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kapolda Kalsel untuk turut serta dalam membangun generasi muda yang berakhlak mulia dan berkarakter kuat. “Polda Kalsel ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pendidikan agama dan moral anak-anak,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, perwakilan Pondok Pesantren Worosyatuo, dan Panti Asuhan Al Aqsa. Para penerima santunan terlihat antusias dan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

Kegiatan santunan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi semua untuk turut berkontribusi dalam kegiatan sosial keagamaan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/03/2025 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Tegaskan Seleksi Penerimaan Anggota Polri Berjalan Transparan dan Gratis

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat, khususnya para peserta seleksi Penerimaan Anggota Polri, bahwa seluruh proses seleksi berjalan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel saat memimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengambilan Sumpah Penerimaan Taruna Taruni Akpol, Bintara Dan Tamtama Polri TA. 2025 Panda Polda Kalsel, Jumat (7/3/2025) bertempat di Rupatama Polda Kalsel.

Guna mencegah adanya praktik-praktik tidak terpuji yang dapat merugikan calon peserta, Kapolda menyampaikan bahwa seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). “Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan berjalan secara transparan, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta. Ini murni gratis,” ujarnya.

Kapolda Kalsel juga memperingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku bisa menjamin kelulusan dalam seleksi ini. “Tidak ada satu orang pun yang bisa menjanjikan kelulusan para peserta,” tutur Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

“Kalau adik-adik lulus dalam seleksi ini, itu karena usaha keras dari adik-adik semua,” tambahnya.

Kapolda pun berharap dalam seleksi anggota Polri TA. 2025 tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau menjadi korban akibat janji-janji kelulusan, baik anggota Polri, PNS, masyarakat maupun pihak lainnya yang berperan menjadi “Penembak diatas kuda”.

“Penerimaan seleksi anggota Polri TA. 2025 tidak dipungut biaya apapun, karena semua sudah dibayar oleh negara,” tegas Kapolda Kalsel.

Seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini diharapkan dapat menghasilkan calon-calon anggota yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Kapolda berpesan agar seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan jujur dan disiplin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses seleksi ini agar berjalan lancar dan menghasilkan anggota Polri yang profesional dan dapat diandalkan,” tutup Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar, Lakukan Pengecekan Harga dan Stok Bapokting Selama Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terdiri dari Direktorat Reskimsus dan Direktorat Samapta melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar tradisional, Kamis (6/3/2025) pagi.

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan tersebut yaitu Pasar Sentra Antasari dan Pasar Beras Teluk Kelayan Banjarmasin dengan fokus pengecekan meliputi beras, daging, daging ayam, minyak goreng, telur, cabai, gula, tepung, bawang merah, dan bawang putih.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi dengan melakukan pengecekan untuk menjaga stabilitas harga Bapokting (barang kebutuhan pokok dan barang penting) diwilayah Kalimantan Selatan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, memang ada kenaikan harga tapi tidak signifikan. Namun hal tersebut akan terus kita jaga selama Ramadhan ini,” terang Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H.

Berdasarkan pengecekan, diketahui untuk bahan pokok beras masih stabil belum ada kenaikan harga. Bahkan, untuk ketersediaan stok beras masih cukup selama bulan suci Ramadhan.

AKBP Amien Rovi pun menghimbau kepada para pedagang, agar tidak menimbun barang-barang kebutuhan masyarakat banyak. “Silahkan mencari rezeki selama bulan Ramadhan, namun jangan sampai membuat susah masyarakat dengan menimbun bahan pokok,” pesannya sembari memperingatkan apabila didapati penimbunan akan ditindak tegas.

Dalam pengecekan harga bapokting tersebut, AKBP Amien Rovi didampingi oleh Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto, beserta anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Sufian Noor, S.E., M.M. dan AKP Widodo Saputro, S.H.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/03/2025 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Himbau Anggota Manfaatkan Program Rumah Bersubsidi Presiden Prabowo Subianto

oleh Humas Polda Kalsel 05/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin acara Ground Breaking serentak untuk pemenuhan perumahan bagi anggota Polri secara virtual melalui Zoom Meeting. Acara ini diikuti oleh seluruh Polda di Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertempat di Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Selasa (4/3/2025).

Acara Ground Breaking di Banjarbaru dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang dihadiri Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kasrem Korem 101/Antasari, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalsel, Perwakilan Pengembangan Perumahan, Perwakilan Perbankan Kalsel, Kapolres Banjarbaru, dan Kapolres Banjar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa Polda Kalsel turut melaksanakan rumah bersubsidi bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, berdasarkan data saat ini sebanyak 72,84% atau 7.553 orang personel Polda Kalsel sudah memiliki rumah pribadi, sedangkan 27,16% atau 2.816 orang personel masih belum memiliki rumah pribadi. “Ini yang menjadi sasaran kami agar anggota Polri Polda Kalsel sepenuhnya bisa memiliki rumah pribadi bersubsidi,” harapnya.

Beliau menghimbau kepada personel yang belum memiliki rumah pribadi, agar memanfaatkan dengan sebaik mungkin program Presiden Prabowo Subianto untuk dapat memiliki rumah, khususnya rumah bersubsidi.

“Kami berkomitmen untuk mendukung program ini agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota Polri di Kalimantan Selatan,” kata Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/03/2025 0 komentar-komentar

4 Kapal dan 8 Tersangka Pengguna Alat Tangkap Ikan Illegal Diamankan Ditpolairud Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 05/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menangkap 4 unit kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Operasi penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar Dit Polairud Polda Kalsel pada hari Selasa (4/3/2025), disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M. bahwa empat kapal yang diamankan itu yakni KM. Malda Jaya 1, KMN. Putra Baru 2, KMN. Mayang Sari II, dan KMN. Kurnia Tawakal.

Dari empat kapal tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang tersangka itu yakni 4 orang Nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS, sedangkan 4 orang lainnya adalah Pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S.

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat para nelayan yang resah dan khawatir dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.

“Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang telah dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya,” terang Dirpolairud sembari menambahkan daya rusak alat ini sampai dasar laut yang berpotensi merusak terumbu karang (tertarik jaring), kerusakan ekosistem laut tempat ikan-ikan tinggal dan makan.

Selain mengamankan 8 orang tersangka dan menyita 4 unit kapal, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat tangkap ikan jenis Cantrang dan ikan sebanyak 3 ton dari kapal KM. Malda Jaya 1.

Dari kapal KMN. Putra Baru 2, ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,8 ton, kemudian kapal KMN. Mayang Sari II ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 17 ton, dan dari kapal KMN. Kurnia Tawakal ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,5 ton.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Andi Adnan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh. Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki para pelaku berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran mulai dari 2 inci keatas dan berbentuk Squere/kotak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana 5 s/d 8 tahun penjara.

Dalam konferensi pers ini hadir Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Kalsel Rusdi Hartono, S.Pi., MP., Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., Komandan KP Tekukur 5010 Kompol Suryo, S.ST.Pel., S.H., Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin Harianto, S.ST.Pi. dan HNSI Kab. Tanah Laut Hermansyah.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/03/2025 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • …
  • 399

Cari

Berita Terkini

  • Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah
  • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
  • Update Evakuasi Korban Kapal Virgo: 77 Jenazah Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
  • Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
  • Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip