Kepolisian Sektor Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pedagang LPG 3 Kilogram tanpa izin pada Rabu (27/2/2019) pukul 22.00 di Pelabuhan Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.
Kepala Polsek Danau Panggang Ipda Siswadi, menuturkan pelaku JM yang kepergok mengangkut ratusan tabung LPG subsidi di atas perahu klotok. Ketika ditangkap, pelaku sedang bongkar muat tabung LPG 3 kilogram dari gerobak motor ke atas perahu bermesin.
“LPG 3 kilogram yang sudah dimuat ke dalam kapal ada 170 tabung gas yang berisi, dan ditemukan ada 49 tabung gas kosong,” ucap Ipda Siswadi.
Selain itu, polisi mendapati lagi 80 tabung gas yang berisi di gerobak motor. Setelah diperiksa, kata Siswadi, terlapor tidak punya izin pengangkutan dan niaga migas. Menurut dia, 250 tabung LPG 3 Kilogram itu diambil dari pangkalan di Kecamatan Danau Panggang untuk dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram yang berisi, 49 tabung LPG 3 Kilogram yang kosong, satu unit sepeda motor Karisma yang dirangkai gerobak kayu, dan satu perahu bermesin dompeng.
Siswadi berkata pelaku melanggar pasa 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto