Polres Balangan – Beredarnya informasi terjadinya tindakan pengancaman oleh seorang warga di desa Tundi kecamatan Awayan langsung disikapi oleh aparat kepolisian sektor Awayan, Rabu tanggal 14 Maret 2018 pukul 13.30 Wita.
Tiga pilar kecamatan Awayan langsung bergerak menuju ke rumah warga yang dikabarkan sering menggangu pengguna jalan, mengambil tempat di Kantor desa Tundi Kec. Awayan, koordinasi antara pihak keluarga dengan petugas.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Camat Awayan dan dihadiri oleh Kanit intelkam Awayan, Sekdes Tundi, Ketua BPD Tundi, Ketua Rt 01 Ds. Tundi dan Bpk Saifuddin ( Ketua BPD Sikontan ) selaku keluarga Kai Ilmi.
Dari pertemuan tsb diperoleh data bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa kambuhan sejak lahir dan tinggal berdua dengan adiknya bernama Daud dengan kondisi kejiwaan yang sama namun belum pernah mendapat pengobatan terkait gangguan kejiwaan.
Pihak keluarga kayi Ilmi membenarkan bahwa yang bersangkutan meminta uang kepada pengguna jalan dan apabila tidak diberi akan dipukul menggunakan kayu.
Terkait kegiatan tersebut, Kayi Ilmi sudah berulang kali ditegur oleh masyarakat, aparat desa dan pihak keluarga namun tetap dilakukan.
Camat Awayan menawarkan kepada pihak keluarga agar dikirim ke RSJ Sambang Lihum untuk mendapat pengobatan dan terkait penawaran itu, pihak keluarga setuju namun menunggu waktu yang tepat.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo membenarkan langkah tepat yang diambil oleh tiga pilar kecamatan Awayan dengan mendatangi lokasi.
“Sebelumnya, kayi Ilmi pernah diamankan oleh Polsek Awayan terkait permasalahan yang sama pada Sabtu tanggal 03 Maret 2018, namun dikarenakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa untuk dilakukan pengobatan,” ungkap Iptu Agus Sulistiyo.
“Warga tidak usah khawatir, dapat dipastikan tidak ada pengganggu pengguna jalan lagi, Aparat desa dan warga membantu pengawasan kayi tersebut,” tutup Kapolsek.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha