Polres Balangan – Memberantas adanya premansme, satuan Reskrim Polres Balangan berhasil melumpuhkan pemilik senjata tajam yang terjaring dalam patroli rutin petugas, Minggu (16/9/2018).
Pengungkapan ini berawal dari gerak – gerik pelaku yang diketahui bernama AI (51) warga desa Murung Jambu kecamatan Paringin Selatan sangat mencurigakan.
Saat petugas akan melakukan pemeriksaan, tiba – tiba pelaku membuang sebuah benda tidak jauh dari lokasi tersangka berdiri, dan didapati petugas bahwa barang yang dibuang oleh AI ini merupakan dua buah senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Penangkapan pelaku AI ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Heru Setiawan, saat ditemukan pelaku membuang senjata tajam miliknya dan pelaku langsung diamankan.
“Kepada AI kami terapkan sebagai tindak pidana membawa, memiliki dan atau menguasai Sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud Psl 1 ayat (2) UU DRT No. 12 tahun 1951,” jelasnya saat dikonfirmasi Humas, Senin (17/9/2018) Siang.
Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bilah senjata Tajam jenis belati lengkap dengan kompang dengan panjang 17 cm, saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto