Polres Balangan – Dua warga HSU yang berani mengedarkan obat daftar G di wilayah Kabupaten Balangan berhasil diciduk Satuan Resnarkoba Polres Balangan,
Keduanya pelaku diketahui adalah HA (32) warga desa Kamayahan Kec.Amuntai Utara dan HE (52) warga Kelurahan Tambalangan Kec.Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara (HSU).
Pengungkapan kasus peredaran Narkoba kali ini tidak lepas dari informasi masyarkat yang resah adanya peredaran obat jenis Carnophen oleh warga Amuntai tersebut.
Petugas langsung menyikapi dengan berpura – pura menjadi pembeli obat terlarang tersebut, Alhasil, Pada Kamis (17/5) pukul 21.30 Wita, di jalan umum desa Kupang Kec.Lampihong Kabupaten Balangan, Anggota satuan reserse Narkoba Polres Balangan berhasil bertransaksi membeli 2 (dua) bungkus atau sebanyak 200 (dua ratus) Butir obat terlarang tersebut.
Usai bertransaksi, kedua pelaku langsung meninggalkan pembeli untuk kembali pulang, namun ditengah perjalanan di desa Lampihong Kiri, keduanya diberhentikan dengan paksa oleh petugas dan dilakukan penangkapan.
Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, S.H, mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba di kecamatan Lampihong tersebut.
“Keduanya tak bisa mengelak atas perbuatannya mengedarkan narkoba yang telah dijual kepada petugas yang menyamar,” terangnya.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Balangan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik satuan Resnarkoba,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Sabtu (19/5).
Keduanya bakal dijerat dengan ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dlm ketentuan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo 55 Ayat 1 KUHPidana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha