Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Pelaksanaan kegiatan Dakgar Lantas Polres Balangan, Senin (4/12/2017) menjaring pelanggaran 22 pengendara di wilayah hukum Polres Balangan.
Giat bertempat di jalan A Yani depan Pos Lantas Paringin, Satlantas Polres Balangan melakukan sejumlah tindakan kepada pengendara yaitu melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan e-Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga memberikan imbauan agar tidak mengulangi kembali bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Lantas Polres Balangan AKP R. Sudarto mengatakan, hasil yang dicapai adalah 22 perkara tilang dari hasil kegiatan tersebut.
Adapun rincian seluruhnya adalah R2 sebanyak 22 perkara, sedangkan R4 dan R6 nihil.
“Intinya melalui kegiatan ini diharappkan pengendara di Balangan semakin tertib, terlebih kepada pelanggar yang ditemukan,” ujarnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha