Kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, satu orang pemuda asal Kec. Awayan digelandang ke Mako Polres Balangan, Senin (7/09).
Pemuda berinisial FH (27) ini tertangkap tangan membawa Sabu seberat 0,24 (Nol koma Dua Empat) gram ketika digeledah oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Awayan karena melakukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar Desa Tundi Kec. Awayan.
Kapolres Balangan melalui Kasat Res Narkoba Polres Balangan Iptu Khairul Ilmi, S.H ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Balangan menerangkan bahwasanya penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat yang telah diterima oleh dirinya beserta jajarannya.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat yang tidak henti-hentinya dalam memberikan informasi kepada kami Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, sehingga satu per satu jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kab. Balangan dapat kami ungkap,” ucap Kasat Res Narkoba.
Dari informasi masyarakat itulah tim kami langsung bergegas melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin (7/09) sekitar pukul 22.00 Wita Anggota mendapati ada aktivitas seseorang yang cukup mencurigakan di pinggir jalan umum Desa Tundi Kec. Awayan Kab. Balangan.
“Kemudian Anggota Kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap seseorang tersebut yang diketahui berinisial FH dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam dompet warna hitam, FH lantas mengakui jika Sabu tersebut memang benar miliknya,” tambah Iptu Hilmi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto