Jual Diduga Zenith kepada Polisi, Buyung Digelandang ke Kantor Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan -Seakan tak ada habisnya, para pengedar narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Balangan terus beraksi meracuni masyarakat terutama generasi muda.

Namun, jajaran Polres Balangan tak tinggal diam dan juga berpangku tangan. Mereka terus bekerja keras mengejar pelaku dan memberantas peredaran narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Sanggam.

Hasil kerja keras itu terbukti, satu lagi pengedar obat haram bernama AT alias Buyung (40) warga Paringin Timur berhasil dibekuk jajaran Polres Balangan melalui Polsek Paringin, Minggu (18/2/2018)

Buyung ditangkap anggota Polsek Paringin saat melakukan transaksi di belakang warung milik warga, tepatnya di Haur Batu Rt 15 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi warga bahwa di sebuah warung di Haur Batu diduga sering tejadi transaksi jual beli obat daftar G diduga jenis Pil Carnophen yang biasa disebut Pil Zenith.

“Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, anggota kami kirim untuk melakukan penyamaran (undercover) bepura-pura jadi pembeli dan menunggu di warung yang diduga jadi tempat transaksi,” terang Iptu Cahyo Budi Widodo, Senin (19/2/2018).

Usaha petugas mengelebui sang bandar narkoba berhasil. Tak lama menunggu, Buyung yang diduga penjual ‘Pil Jin’ langsung menuju ke belakang warung untuk menemui anggota dari Polsek Paringin yang menyamar sebagai pembeli.

Rupanya, sebelum transaksi terjadi Buyung sadar bahawa pelanggannya merupakan anggota polisi, ia pun berusaha melarikan diri dan dengan kesigapan petugas, Buyung berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, ditemukan 334 ‘Pil Jin’ yang di selipkan di balik celana bagian depan tersangka beserta uang sejumlah Rp 442 ribu dari dompet tersangka yang diduga hasil penjualan.

Atas temuan barang bukti tersebut, Buyung terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sesuai perintah Kapolres Balangan, kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Balangan, hindari dan jauhi narkoba sebelum ditangkap,” tegas Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar