Polres Balangan – Tindak pidana Penipuan kembali ditangani Polsek Juai Polres Balangan setelah menerima laporan dari korban Haris Fadeli (25) atas raibnya tiga buah HP dagangannya, Senin (04/6).
Warga desa Hukai yang kesehariannya sebagai pedagang ini melaporkan ke Polsek Juai perbuatan SAI (28) alias Habib Alwi yang telah membohongi ibu korban untuk menyerahkan tiga buah hand phone dagangannya atas dasar perintah dari korban.
Kejadian ini bermula saat SAI datang Ponsel milik korban dan bertemu dengan Norliani (41) ibu korban, Norliani diminta menyerahkan 3 buah HP merk OPPO atas perintah korban pada hari Jumat (25/5) pukul 08.00 Wita di desa Muara Ninian rt. 002 kec juai kabupaten Balangan.
Tanpa menaruh curiga, ibu korban ini menyerahkan tiga buah HP merk OPPO tersebut kepada pelaku Habib Alwi, karena memang korban dan pelaku berteman.
Saat korban datang kerumah, Norliani memberitahukan bahwa SAI mengambil HP 3 buah atas perintah korban, namun korban menyangkal memberikan perintah tersebut. kemudian baru pada hari Senin (04/6) korban melaporkan ke Polsek Juai karena sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak bisa.
“Karena merasa yakin dengan perkataan Habib Alwi bahwa disuruh korban karena dia adalah teman anak saya, ya saya ambilkan tanpa konfirmasi dulu ke anak saya, ” jelas Norliani.
Kapolsek Juai Iptu Agus Sutrisno mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh SAI tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan Polisi di Barabai karena tersangkut dengan kasus serupa yaitu penipuan yang dilakukannya di kabupaten HST,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Selasa (05/6).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha