Tribratanews.kalsel.polri.go.id- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana selain melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional di Kota Banjarmasin Jumat (15/12/2017). Kapolda Kalsel juga membagikan maklumat yang berisi larangan menimbun sembako dan memperdagangkan barang sembako tak sesuai ketentuan, kepada para pedagang dan masyarakat.
“Kami dukung maklumat Kapolda Kalsel ini, karena diharapkan bisa dipahami dan diketahui masyarakat secara luas, karena berisi sanksi hukum. Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Ngeri juga,” tegas H Ipansyah salah satu pedagang usai membaca isi selebaran maklumat.
Menurut Ipansyah, upaya ini patut didukung semua pihak, karena memang dampak dan ulah oknum pengusaha nakal kembalinya rakyat yang dirugikan.
Sebelumnya, Kapolda Kalsel juga melakukan sidak kali yang dilakukan ke Pasar Sentra Antasari, Teluk Kelayan, serta Pasar Lima. Dalam sidak tersebut, juga hadir Kadisperindag Kalsel, Kadis Pertanian dan Holtikultura, Kadis Ketahan Pangan, serta perwakilan dari Bulog Kalsel.