Kapolres Balangan Imbau Warganya jangan Jual Petasan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Menjelang tahun baru 2018 dan hari raya Natal 2017, masyarakat sudah mulai melakukan berbagai persiapan untuk menyambutnya. Salah satunya yaitu sudah mulai beberapa warga yang menjual petasan di pinggir jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Balangan AKP Sugeng Rianto, S.AP, MH menegaskan bahwa produksi petasan yang dijual oleh masyarakat untuk menyambut tahun baru 2018 dan hari raya Natal 2017, itu merupakan ilegal. Karena memang belum ada instansi manapun yang memperbolehkan penjualan petasan.

“Produksi petasan pasti ilegal saya pastikan. Karena tidak boleh Polri dan instansi terkait memberikan izin untuk pembuatan petasan,” kata AKP Sugeng Rianto, Minggu (17/12).

Alasan kenapa petasan dilarang untuk dijual. Karena menurutnya petasan sama saja seperti bahan peledak yang bisa membahayakan seseorang.

“Itu mendekati, sama dengan bahan peledak. Kalau kembang api di bawah 2inch boleh,” ujarnya.

Menurut dia, adanya para penjual petasan di pinggir jalan karena adanya teori ekonomi yaitu supply and demand (penawaran dan permintaan). Dirinya juga menilai tak ada gunanya jika masyarakat menjual petasan yang bisa membahayakan orang lain.

“Menghadapi hari besar keagamaan jangan main mercon / petasan, jangan membahayakan diri sendiri,” ucapnya.

Jika nantinya ada warga yang masih nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para penjual petasan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar