Polres Balangan – Ruang sidang pengadilan Negeri Paringin Sementara di Balangan, Kamis (22/2/2018) dipenuhi 9 orang pelanggar yang terjerat kasus Tipiring beserta keluarganya.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 hingga 12.50 wita ini berlangsung lancar.
Agenda putusan sidang kepada sembilan pelanggar ini dibacakan hakim ketua Hendra Novryandie, S.H, M.H, dengan kasus yang berbeda, 3 orang pelanggar tersandung perkara tanpa identitas diri (KTP) dengan putusan denda masing – masing Rp. 50.000,-.
Selain itu, 5 orang yang terjaring polisi dalam kondisi Mabuk mendapatkan putusan denda masing – masing Rp. 50.000, – dan 1 perkara Pengedar Miras jenis Tuak dengan putusan denda Rp. 200.000,-
Pihak Kepolisian turut hadir menjadi saksi bagi sembilan pelanggar tersebut yaitu Bripka I Wayan PS. selaku penyidik Tipiring Polres Balangan dan dua personelnya.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Sabhara AKP Tukiman, S.H, membenarkan adanya agenda persidangan tersebut.
“Dari keseluruhan pelanggar telah menerima vonis dari pengadilan, semoga dari putusan ini menjadikan pengalaman dan efek jera bagi si pelanggar untuk tidak menggulanginya di dikemudian hari,” bebernya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha