Kedapatan Membawa Obat Daftar G, Laki – Laki ini Ditangkap Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Seorang laki – laki asal Paringin diamankan Sat Res Narkoba Polres Balangan, Pria Berinisial BY (41) warga Komplek SKB Kel. Paringin Timur Kec. Paringin ini ditangkap karena diduga mengedarkan atau menjual obat daftar G dipinggir jalan umum tepatnya di Jl. Gunung Pandau Kel. Paringin Timur Kec. Paringin.

Dari tangan BY, polisi berhasil menyita barang bukti obat – obatan daftar G sebanyak 90 (sembilan puluh) butir.

Penangkapan pengedar Carnophen tersebut berasal dari adanya informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Balangan dari warga bahwa di wilayah Kec. Paringin ada seorang pengedar obat – obatan daftar G tanpa dilengkapi dengan izin.

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, setelahnya diketahui bahwa pelaku tersebut berinisial BY warga Komplek SKB Kel. Paringin Timur Kec. Paringin Kab. Balangan, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 Wita anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Obat Daftar G tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 87 (8elapan puluh tujuh) butir obat curah warna putih diduga Obat Daftar Gjenis Carnophen yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam beserta barang bukti lainnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Balangan.

Kasat Res Narkoba, AKP Fadillah membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Balangan telah mengamankan pria yang diduga pengedar obat – obatan daftar G tersebut,”Saat ini pelaku diperiksa dan penangkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti,” kata AKP Fadillah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar