Misli Cubik (38) seorang mantan Napi di Rutan Kelas IIB Tanjung yang telah dibebaskan melalui program Asimilasi dari Kemenkumham kembali dibekuk oleh Kepolisian Resor Balangan karena melakukan Tindak Pidan Pencurian dengan Pemberatan, Rabu (15/04/2020).
Misli dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada tanggal 06 April 2020 yang lalu. Kurang dari dua minggu setelah menghirup udara segar, Misli malah kembali berulah dan melakukan pencurian ponsel milik salah seorang perempuan warga Desa Muara Pitap Kec. Paringin Selatan.
“Benar bahwasanya Sdr. Misli ini adalah bekas Napi di Rutan Tanjung yang baru saja mendapatkan asimilasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A.
Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang tertidur di kamar rumahnya, tiba – tiba masuk seorang laki – laki yang tidak dikenal kedalam kamar korban dan mengambil Handphone milik korban.
Menyadari hal tersebut korban kemudian terbangun dan merebut kembali Handphone miliknya sambil berteriak memanggil suami korban Sdr. Sodi yang berada dibelakang rumah untuk meminta bantuan.
Setelah itu Sdr. Sodi mengejar pelaku sambil meneriaki maling, sejurus kemudian warga setempat yang berada tidak jauh dari rumah korban membantu mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Oleh warga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan ke Mako Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga turut mengamankan alat bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung J2 Prime berwarna hitam,” tambah AKP Sakun.
Sesuai dengan SK Permen Nomor 10 Tahun 2020, penerima asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya.
“Narapidana yang mendapatkan program asimilasi harus mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, seperti tak boleh melakukan tindak pidana, mematuhi norma hukum, dan norma lain yang berlaku di masyarakat,” jelas Kasat Reskrim Polres Balangan itu.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto