Polres Balangan – Usai melakukan penangkapan terhadap HH di desa Batu Merah kecamatan Lampihong atas kasus peredaran Narkoba, Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap warga desa Riwa Kecamatan Batumandi, Sabtu (23/6/2018) Dini hari.
Kasat Resnarkoba AKP Faddilah mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan penangkapan warga Desa Riwa Rt.07 Kec.Batumandi kab.Balangan atas peredaran narkoba jenis sabu.
Terungkapnya pengedar sabu ini atas keterangan dari pelaku sebelumnya yaitu HH yang menerangkan bahwa barang yang didapatnya tersebut atas transaksi oleh pelaku diketahui adalah MZ (26) warga desa Riwa.
“Mendapatkan informasi dari pelaku, tim langsung bergerak melakukan pencarian pelaku MZ, di desa Riwa kecamatan Batumandi,” terang AKP Faddilah.
Dari pencarian yang dilakukan, MZ berhasil ditangkap d rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti uang sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan sabu kepada HH dan dua buah Hp milik pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik satuan Resnarkoba Polres Balangan,” jelasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Minggu (24/6/2018).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha