Lahan Gambut tak Boleh Digunakan Pengusaha

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
sejumlah-warga-menyaksikan-kobaran-api-di-lahan-gambut

sejumlah-warga-menyaksikan-kobaran-api-di-lahan-gambut

 

 

Kondisi saat ini adalah hutan rawa gambut banyak mengalami kebakaran akibat pembukaan lahan untuk fungsi lain. “Lahan gambut seharusnya tidak boleh digunakan pengusaha untuk budidaya kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI),” kata Herman dalam rilis kepada Republika, Sabtu (19/9).
Idealnya, ketentuan tersebut sudah diketahui dan harus dipatuhi oleh pemerintah dan pengusaha. Sifat lahan gambut yang mudah terbakar jika mengalami kekeringan dan cuaca panas menyebabkan kebakaran kecil bisa menyebar cepat.

 
Lahan gambut pada dasarnya bisa digunakan untuk industri sepanjang kedalaman penggunaan tanahnya tak lebih dari tiga meter. Namun, dalam praktiknya ditemukan banyak lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter dioperasikan untuk perkebunan kelapa sawit, agroforestri, dan HTI.
Kontrol pengawasan pemerintah lemah dalam mengawasi eksplorasi perusahaan dan tumpang tindih lahan diduga kuat menjadi penyebab kebakaran hutan di Indonesia. Contohnya, warga pendatang menggunakan lahan gambut yang ditinggalkan industri untuk berkebun dengan cara membakarnya.
“Inilah pemicu kebakaran hutan,” katanya.

 
Penegakan hukum tanpa diskriminasi perlu dilakukan terhadap pengusaha yang terlibat membakar hutan. Pengawasan khusus terhadap penebang liar, pendudukan lahan secara ilegal, dan deforestasi hutan juga dikoordinasikan.
“Pengusaha swasta HTI dan perkebunan harus bertanggung jawab pada titik api di masing-masing lahannya,” ujar Herman.

 

tribratanews

Berita Terkait

Tuliskan Komentar