Laporkan! Jika Ada Taksi Online Liar Tanpa Izin ke Ditlantas Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, segera menertibkan taksi “online” atau berjejaringan yang hingga kini belum mengantongi izin namun sudah beroperasi di beberapa wilayah Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas Sub Direktorat Penegakan Hukum Dit Lantas Polda Kalsel, Kompol Jumina di Banjarmasin mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki data tentang keberadaan beberapa taksi berjejaring di Banjaramsin.

Berdasarkan informasi, tambah dia, ada sekitar sembilan unit taksi “online” yang mangkal di Duta Mall, selain itu juga dua unit Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumina menanggapi keluhan para sopir taksi konvensional, yang mengaku terganggu dengan keberadaan taksi “online”, karena tarif mereka yang jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, tidak dalam trayek.
Berdasarkan Permenhub, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya angkutan harus dipasang stiker.
Selain itu, mengantongi uji berkala (KIR), penentuan tarif atas Rp6.500 per kilometer dan tarif bawah Rp3.700 per kilometer, berbadan hukum dengan jumlah kendaraan taksi dalam satu badan hukum ada batasan.

“Nanti jajaran kami akan turun untuk menindak sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas, terhadap mobil yang digunakan bukan untuk peruntukannya. Kalau mereka sudah mengantongi izin dari gubernur tidak perlu lagi ditindak,” katanya.
Keberadaan taksi “online”, saat dinilai menjadi penyebab ada kesenjangan tarif dengan taksi konvensional.
Akibat kesenjangan tarif itu, terjadi kecemburuan sosial dan berpotensi menjadi penyebab terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Jumina berharap, bila para sopir taksi konvensional menemukan ada taksi “online” yang beroperasi, segera melaporkan ke polisi ataupun ke aparat terkait lainnya.
“Saya harap, para sopir tidak bertindak anarkistis, tetapi menyerahkan penanganan terhadap aparat yang berwenang,” katanya.

Ketua DPD Organda Kalsel, H Rustam Effendi mengatakan, saat ini keberadaan taksi konvensional dan angkutan umum semakin terjepit. Penghasilan yang didapatkan oleh taksi konvensional sangat jauh dari harapan.
Realita ini terjadi karena beberapa faktor, pertama taksi “online” tidak perlu bayar kir, tak perlu bayar pajak dan lain sebagainya.

Kedua penentuan tarif tidak mengikuti acuan Kemenhub. Sehingga mereka menawarkan angkutan yang sangat murah. Berbeda dengan taksi konvensional yang sudah ada aturan tarif atas dan tarif bawah sehingga dianggap mahal.
Selain itu , memesan taksi “online” lebih mudah, hanya melalui telepon genggam. Berbeda dengan taksi konvensional yang harus menggunakan operator telepon.
Karena itu taksi konvensional juga berencana membuat aplikasi di android. “Taksi konvensional tidak mesti ketinggalan, tetap akan mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar