Nahas dialami Rubiansyah (24), warga desa Balang kecamatan Paringin yang harus menerima 3 mataluka dari senjata tajam yang ditusukkan oleh SR (25) warga Desa Tigarun, kecamatan Juai Kab. Balangan.
Terduga pelaku SR pun berhasil ditangkap oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Paringin dan Juai, di rumah orangtuanya di desa Tigarun, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 01.30 wita.
Penangkapan SR tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, dikatakannya, “Terduga pelaku ditangkap dirumah orangtuanya, Rabu dini hari,” ucapnya.
Lebihlanjut dijelaskan Iptu Cahyo, Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban dan saksi sedang latihan road race diarea tugu Maritam kecamatan Paringin Selatan, Minggu (05/01/2020), kemudian SR datang dan ikut memutari sirkuit tempat pelapor berlatih.
Pelaku ditegur oleh saksi Rahmadani dan berucap “kalo mau ikut latihan harus pakai perlengkapan keamanan”, kemudian pelaku tidak terima dan turun dari kendaraan kemudian mengajak berkelahi Rahmadani dan pelaku mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau belati.
“Melihat pelaku membawa senjata tajam, saksi dan pelapor lari, namun pelapor Rubiansyah terjatuh kemudian ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali tusukan, kemudian pelapor melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanju,” jelas Kapolsek Paringin
Bedarsarkan LP /04/ I / 2020/ Kalsel /Res Balangan /Sek Paringin tanggal 05 Januari 2020, pelaku SR dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHPidana. dengan barang bukti 1 (satu) Lembar celana Levis pendek warna biru milik korban yang terdapat bekas bercak darah.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto