Maklumat Kapolda Kalsel Terpasang Disetiap Kecamatan di Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan- Menyikapi perintah orang nomor satu di Kabupaten Balangan, Polsek Jajaran Polres Balangan, Selasa (19/12/2017) serentak memasang Banner maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan menimbun dan memperdagangkan barang kebutuhan pokok tidak sesuai dengan ketentuan pasar.

Keseluruhan dari 6 Polsek yang ada di Kabupaten Balangan, serentak memasang Banner maklumat Kapolda Kalsel di tempat keramaian atau fasilitas umu yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Balangan.

Salahsatu isi dalam maklumat Kapolda Kalsel tersebut adalah dilarang menimbun atau menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang yang disubsidi pemerintah (BBM,Gas Elpiji 3 kg, Pupuk dll) melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan dengan maksud memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S. Sos, M.M, membenarkan pemasangan banner tersebut yang bertujuan memberikan imbauan kepada pedagang, pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan yang terkandung dalam maklumat tersebut 

“Dengan pemasangan banner tersebut diharapkan, para pelaku usaha lebih memahami kosekuensi hukum terkait penimbunan Bahan pokok, dan secara tidak langsung meminimalisir terjadinya tindak pidana dibidang pangan, terlebih  dalam  upaya mengendalikan harga pangan menjelang Natal dan tahun baru 2018,” ucap AKP Danny Sulistiono, S. Sos, M.M.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

WhatsApp Image 2017-12-19 at 16.18.24WhatsApp Image 2017-12-19 at 16.18.25WhatsApp Image 2017-12-19 at 16.18.28WhatsApp Image 2017-12-19 at 16.18.33

Berita Terkait

Tuliskan Komentar