Polres Balangan – Satuan Sabhara Polres Balangan kembali sidangkan 3 perkara tindak pidana ringan, kali ini bertindak selaku penyidik Pembantu atas kuasa penuntut umum, di Polres Balangan adalah Bripda Ainun Nur Fitria, Polwan yang sudah 2 tahun berkecimpung dalam penanganan perkara Tipiring.
Proses sidang Tipiring ini telah diatur dalam KUHAP pasal 205 dimana Penyidik Polri dapat bertindak selaku penuntut umum.
“Memang terlihat berbeda, biasanya yang bertindak sebagai penyidik Tipiring adalah Kanit Patroli Bripka I Wayan Putra, namun karena sudah sering mondar mandir ke Pengadilan, kali ini Bripda Ainun lah yang menangganinya,” kata Kasat Sabhara Polres Balangan AKP Tukiman, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).
Sidang yang berlangsung pada Kamis tanggal 01 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Paringin menyidangkan 3 perkara, 1 perkara bepergian tanpa membawa KTP dengan vonis denda Rp 50.000.- dan 2 orang mabuk di tempat umum dengan vonis 3 hari kurungan atau 7 hari percobaan, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal M. Dzulhaq, SH.
“Semoga hasil putusan ini dapat membuat efek jera bagi pelanggar dan tidak menggulangi lagi perbuatan tersebut,” tambah Kasat Sabhara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha