Miliki Senjata Tajam, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Menyimpan Senjata Penikam, MY alias UZ (19) warga desa Muara Rintis Kecamatan Batang Alai Utara kabupaten Hulu Sungai Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

MY diamankan karena kejelian petugas yang dilakukan oleh personel Polsek Paringin pada saat melaksanakan Patroli, Rabu (7/2/2018) pukul 02.00 Wita di tepi jalan A. Yani Rica Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Penangkapan MY berawal pada saat anggota Polsek Paringin melaksanakan patroli dan melintas dijalan A. Yani Rica Kel. Paringin kota kec. Paringin, dilihat seseorang yang mencurigakan di pinggir jalan , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Setelah ditanyakan surat izinnya pelaku tidak dapat menunjukkan dan pelaku serta barang bukti 1 (satu) bilah Sajam jenis badik 20 cm diamankan ke Polsek Paringin guna dilakukan peroses hukum.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan pemuda pemilik senjata tajam tersebut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari Kejelian petugas dalam mengamati situasi lingkungan saat berpatroli, Kami akan terus memberikan pelayanan secara maksimal kepada warga khususnya di malam hari dalam menjaga keamanan sehingga menciptakan kenyamanan masyarakat dalam beristirahat,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar