Aksi pencurian barang inventaris terjadi di Kantor Dinas Sosial Kab. Balangan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at, (18/09/2020), sekira pukul 14.00 Wita.
Pencurian yang dilancarkan oleh IL (33) dan SI (34) itu tergolong nekat karena dilakukan oleh keduanya di salah satu Kantor Instansi Pemerintahan pada saat siang hari.
Untuk barang inventaris yang raib dicuri yaitu berupa 40 (empat puluh) lembar terpal warna hijau bertuliskan Kementerian Sosial RI yang berada di dalam gudang logistik Dinas Sosial Kab. Balangan.
Sdri. Wahidah salah seorang pegawai di Dinas tersebut mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 16.00 Wita, sewaktu melakukan pengecekan barang inventaris yang berada di dalam gudang logistik menemukan bahwa 40 (empat puluh) lembar terpal warna hijau yang bertuliskan Kementerian Sosial RI sudah tidak ada di dalam lokasi gudang.
Dirinya pun lantas melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas, dan keesokan harinya pihak Dinas Sosial melaporkan pencurian itu ke Polsek Paringin untuk dapat di proses secara hukum.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim kami bergegas melakukan penyelidikan untuk menelusuri identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, ungkap Kanit Reskrim Polsek Paringin Brigadir Jamaludin.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 17.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin di back up Unit Opsnal Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku IL dan SI di pinggir jalan tungkap tepatnya di Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,
“Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut di serahkan kepada saudara AAS di wilayah Karo Kec. Batumandi untuk dijualkan kepada masyarakat, selanjutnya kami pun melakukan pencarian barang bukti dirumah tempat tinggal saudara AAS dan ditemukan barang bukti tersebut,” tambah Brigadir Jamaludin.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 10 (sepuluh) lembar terpal warna hijau bertuliskan Kementrian Sosial RI, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) lembar baju hem warna putih dan 1 (satu) buah peci warna putih.
“Total kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp. 7.022.400,- (tujuh juta dua puluh dua ribu empat ratus rupiah), untuk para pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” tukas Kanit Reskrim Polsek Paringin tersebut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto