Polres Kampar menangkap oknum seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial DH (53) dan oknum mantan angota DPRD Kampar berinisial MR (54). Keduanya merupakan pelaku pembakar lahan.
Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra mengatakan, tersangka DH membakar lahan karetnya sendiri di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar pada 20 September lalu.
“Dalam melakukan pembakaran lahan, dia dibantu oleh anaknya FZ yang juga sudah kita tetapkan jadi tersangka. Akibat perbuatan mereka, kebakaran meluas,” kata Deni Yusra kepada Okezone, Rabu (23/9/2015).
Pembakaran lahan juga dilakuakn MR di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang yang juga terjadi pada 20 September. Tersangka membakar lahan yang juga merembet ke lahan lainnya sehingga mengakibatkan kebakaran menjadi puluhan hektare.
“Pelaku MR (mantan anggota dewan) itu memang sengaja melakukan pembakaran lahan. Penetapan tersangka mereka setelah kita memperoleh bukti dan memeriksa sejumlah saksi,” ucapnya.
Selain menangkap ketiganya, polisi juga berhasil membekuk seorang warga berinisial MH (45). Tersangka MH diduga membakar lahan pada 9 September di lahan kaplingan milik Masril di Dusun I Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Akibat pembakaran lahan di lokasi kaplingan ini menjalar kelahan gambut yang mengakibatkan kebakaran yang luas.
rel/tribratanews