Balangan – Dalam Operasi Atik Intan Tahun 2020, Polres Balangan kembali meringkus seorang pengedar Narkoba berinisial AN (25), Rabu (26/02/2020).
AN diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan usai dilakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah Kec. Batumandi Kab. Balangan yang sering dilakukan oleh seseorang yang berinisial AN.
Warga Kel. Paringin Kota Kec. Paringin tersebut diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor dibelakang rumah warga tepatnya di Desa Mantimin Rt. 03 Kec. Batumandi dengan membawa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu – sabu serta barang bukti lainnya.
“Yang bersangkutan ini membawa 0,24 Gram Sabu, Handphone dan Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Sabu – sabu yang semula disimpan dipinggang tersebut sempat terjatuh ke tanah, namun berkat kesigapan dan ketelitian Petugas kami di lapangan sehingga barang bukti tersebut bisa ditemukan, tambah Kasat Res Narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah, SH mengungkapkan bahwa Tersangka pengedar Narkoba tersebut akan dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun Penjara.
“Tersangka ini juga telah menjadi Target Operasi kami karena berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan ini terpantau beberapa kali melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebu,” tutur AKP Fadillah.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto