Polres Balangan – Pelaku penjambretan yang terjadi pada Selasa (1/5/2018) sekitar 09.00 Wita berhasil diungkap jajaran Polres Balangan.
Informasi dihimpun kejadian penjambretan ini terjadi di Jalan A Yani Kelurahan Batupiring Kabupaten Balangan.
Saat itu sewaktu korban melintas mengunakan R2 dijalan A Yani Batupiring, kemudian korban dipepet oleh 1 buah ranmor R2 Jenis Satria F.
Kemudian orang tersebut mengambil paksa 1 buah tas milik korban, dan saat itu korban langsung terjatuh dari ranmornya.
Kemudian pelaku langsung kabur membawa tas milik korban yang berisikan uang tunai dan 2 buah HP, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK, melalui Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan, Kamis (17/5/2018) mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan adalah YN alias JL (32) warga Desa Balida Kecamatan Paringin.
Disampaikannya kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Unit Jatanras Polres Balangan lalu kemudian melakukan lidik dilapangan.
Dan setelah dilakukan lidik diketahui keberadaan tersangka, kemudian pada hari Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 17.30 wita Unit Jatanras dan Polsek Halong melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah mertuanya yang berada di Desa Kapul Kecamatan Halong.
“Dari tangan tersangka ditemukan BB berupa 2 buah Hp milik korban yang hilang, kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polres balangan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan keterangan yang dikumpulkan ternyata pelaku ini juga pernah melakukan tindak pidana curas (jambret), serta melakukan pembobolan kartu ATM milik korban yang terjadi di wilkum Res Banjarbaru.
“Kami terus kembangkan, barangkali ada TKP lain di Balangan yang dilakukan oleh pelaku, Pelaku ini juga sudah masuk dalam DPO Polres Banjarbaru,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha