Pelaku Pembakar Hutan Harus Ditetapkan sebagai Extra Ordinary Crime

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Beberapa pihak menyarankan pemerintah agar mendesak ditaatinya moratorium konversi hutan dan perubahan UU Lingkungan Hidup. Jika moratorium dilakukan secara ketat, akan efektif mengurangi pembukaan lahan dan implikasinya.

 
“Moratorium harus di-enforcement (diberlakukan secara ketat) oleh pemerintah, diikuti oleh audit lingkungan, penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat,” kata Koordinator Sawitwach, Jefri Gideon Saragih dalam siaran persnya, Kamis (24/9). Menurutnya, kelemahan utama moratorium itu adalah pemerintah tidak melakukan enforcement.

 
Menurut Jefri, kebijakan pemerintahan SBY soal moratorium adalah kebijakan positif. “Empat tahun pemerintahan SBY memberlakukan moratorium konversi hutan dan pemerintahan Jokowi melanjutkannya sejak Mei bulan ini. Kebijakan ini harus diikuti dengan kebijakan lainnya,” kata Jefri. Menurut Jefri implementasi moratorium konversi hutan masih sangat lemah.

 
“Sistem peradilan kita masih melindungi perusahaan yang melanggar hukum dengan dalih bahwa secara ekonomi mereka memberikan kontribusi besar bagi daerah dan negara,” kata Jefri. Jefri mencontohkan masih lemahnya upaya penegakan hukum bagi pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Beberapa korporasi besar tidak bisa diproses , beberapa lainnya memang sampai di pengadilan tapi kasusnya menguap begitu saja dengan dalih pembuktian yang sulit.

 
Solusi tepat untuk memberantasnya adalah menetapkan kasus pembakaran hutan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). “Jika ini diterapkan , saya yakin tak akan lagi yang melanggar hukum,” kata Jefri.

 
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin menyatakan bahwa perlu ada revisi pasal 69 ayat 2 UU No 32 tahun 2009 yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan luas maksimal 2 hektarare.

 
“Kami minta ada revisi karena undang-undang itu mengizinkan adanya pembakaran lahan dan hutan. Pasal itu perlu direvisi, sebab pembakaran hutan sudah semakin tidak terkontrol. Dua hektar kali 100 atau 200 orang kan membahayakan,” kata Andi Akmal.

 
Di beberapa tempat yang teraskses jalan besar, beberapa pengusaha membuka lahan dengan cara menebang pohon lebih dulu kemudian dibakar. Jika lahan yang akan dibuka berada agak jauh dari jalan, para pengusaha menyewa para petani untuk membakar hutan dengan batasan lahan bakar tertentu Itu terus menerus terjadi di lapangan dan jika tidak direvisi, dikhawatirkan justru masyarakat yang akan dikambinghitamkan menjadi tertuduh utama. Padahal, ada pemodal lain yang memanfaatkan aturan itu melalui masyarakat setempat.

 
ang/tribratanews

Berita Terkait

Tuliskan Komentar