Pelaku Pemerkosaan di Balangan Berhasil Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Lagi – lagi kejadian tindak pidana perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 285 jo 289 KUHPidana terjadi di Wilayah hukum Polres Balangan.

Kemalangan tersebut menimpa SH (28), warga desa Binjai Punggal kecamatan Halong pada Rabu (27/12) pukul 23.00 Wita yang dilakukan oleh AM (28) yang masih satu desa dengan korban, merasa keberatan, korban langsung melaporkan ke Polsek Halong untuk ditindaklanjuti.

Polsek Halong yang menerima laporan kejadian tindak pidana tersebut pada Kamis (28/12) langsung menyikapi dengan sigap, petugas Polsek Halong dengan data yang didapat langsung menangkap terduga pelaku AM di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari keterangan Korban, Tindak pidana ini berawal pada hari Rabu (27/12) pukul 23.00 Wita, AM menghubungi korban dengan maksud bertemu dengan korban.

Setelah pelaku dan korban bertemu di WC umum yang berada di belakang rumah korban, sambil ngobrol AM mulai meraba-raba tubuh korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim.

Tidak terima atas perbuatan AM tersebut, korban melapor ke Polsek Halong guna proses hukum lebih lanjut dan saat ini sudah ditangani unit Reskrim Polsek Halong.

Barang bukti yang didapat dari terduga pelaku adalah 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 (satu) lembar celana color warna biru dan 1 (satu) lembar baju daster warna kunir belang abu-abu milik korban.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan kejadian tindak pidana tersebut, “Terlapor yaitu AM saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara di Polres Balangan, ” terangnya.

“Kasus ini ditanggani unit Reskrim Polsek Halong,” tambah AKP Toto Herryanto saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Sabtu (30/12/2017).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar