Tribratanews.kalsel.polri.go.id Polres Balangan – Meningkatkan pelayanan khususnya dibidang penyidikan, unit Reskrim Polsek Paringin melakukan pelimpahan berkas perkara, Senin tanggal 20 Nopember 2017 pukul 13.00 Wita.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan terduga pelaku adalah AD alias Udin Junga (35).
Tersangka AD di jemput di Rutan kelas II Tanjung kab. Tabalong selanjutnya dipindahkan ke lembaga permasyarakatan Amuntai dengan didampingi oleh petugas lapas Tanjung.
Kegiatan pelimpahan tersangka kepada pihak JPU di laksanakan di lembaga permasyarakatan Amuntai oleh Brigadir Jamaluddin.
Kapolres Balangan AKBP. Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan kegiatan personel unit reskrimnya, “Dinyatakan lengkap berkas Udin Junga terduga pelaku penipuan atau penggelapan, terduga pelaku dikirim ke LP Amuntai,” ucapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha