Balangan – Warga harus meningkatkan kewaspadaan atas tindak kekerasan yang dapat terjadi khususnya di lokasi jalan sepi, seperti halnya kejadian yang menimpa Seftiani Eka S warga Paringin Barat Rt.06/02 Kecamatan Paringin Kota, Senin (4/6/2018) sekitar jam 22.15 wita.
Kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) butir ke 1 dan 2 Jo Pasal 53 KUHP ini terjadi di Jalan A. Yani, tepatnya di Komp. 25 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin.
Mewakili Kapolres Balangan, Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin (4/6/2018), sekitar jam 22.30 wita, pelapor sedang di bonceng oleh saksi Muhammad Haqi dengan mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja warna putih yang saat itu melintas di jalan umum tepatnya di komplek 25. Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin.
“Tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang tidak di kenal berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna biru tanpa plat dalam kondisi pretelan,” katanya.
Dan salah satu dari orang tersebut langsung menarik satu buah handphone merk Oppo F1S warna gold milik pelapor yang sedang di pegangnya, tetapi orang tersebut tidak berhasil merebut HP dari tangan pelapor, karena pelapor juga menarik kembali, sehingga sampai terjadi aksi tarik-menarik berebut handphone.
“Akibat aksi tersebut, pelapor dan saksi sampai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu kedua pelaku tersebut langsung kabur,” kata Kapolsek.
Adapun ciri- ciri kedua pelaku tersebut disampaikan oleh korban yaitu 1 orang berbadan kurus, mengenakan baju hem motif kotak- kotak, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, akan tetapi tidak mengalami kerugian. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Selasa, (5/6/2018) sekitar pukul 00.30 wita, kemudian anggota Polsek Paringin melakukan penyisiran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang di sampaikan pelapor.
Disampaikan Kapolsek bahwa dari upaya penyisiran tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang, yang diduga pelaku di depan Dealer Honda Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Paringin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, di ketahui bernama HR (18) warga Desa Kupang Rt.002 Kecamatan Lampihong, dan SH (22 juga warga Desa Kupang Rt.01 Kecamatan Lampihong.
“Ternyata keduanya orang tersebut mengakui perbuatannya, untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sepeda motor Yamaha jupiter Z warna biru, sebuah senter kepala warna merah hitam, selembar baju hem lengan pendek motif kotak- kotak kombinasi warna merah putih, dan selembar baju kaus singlet warna hitam.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha