Pemasok Obat THD Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Satuaan Resnarkoba Polres Balangan meringkus seorang warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara karena diduga memasok obat daftar G jenis THD ke wilayah Balangan.

Terduga pelaku adalah H. AG (56), warga Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. dibekuk petugas di sebuah toko obat di Kecamatan Amuntai Tengah, Jum’at (29/12).

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Suherman mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkap peredaran Narkoba obat daftar G ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pria berinisial HF (28) dan RF (24) pada Kamis (28/12). Mereka berdua kedapatan membawa obat daftar G jenis THD.

“Kedua pelaku ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Balangan yang sedang melaksanakan razia di Desa Layap Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Saat itu salah seorang di antaranya kedapatan membawa obat jenis THD yang dibungkus plastik berjumlah 451 Butir,” ujarnya, Sabtu (30/12/2017).

Dari temuan tersebut, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan dan diserahkan ke Satuan Narkoba. Polisi selanjutnya memeriksa kedua orang itu untuk pengembangan.

Dari keterangan HF, anggota Polres Balangan dan Polres HSU menggeledah toko obat yang dimaksud. Polisi menemukan 1.260 butir obat Jenis THD yang dibungkus dalam kantong plastik kecil/klip masing-masing berisi 10 butir di toko obat tersebut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut dan dia akan dikenakan pasal pelanggaran praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan,” tambah Iptu Suherman saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar