Polres Balangan – Nahas menimpa Rinawati alias Ririn warga Desa Ambakiang RT 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan yang telah kehilangan dompet miliknya yang disimpannya di dalam box sepeda motor.
Dompet tersebut digasak pencuri pada pada hari Sabtu (2/6/2018) sekitar jam 09.00 wita, tepatnya di Simpang 3 Desa Badalungga RT 02 Kecamatan Awayan.
Ketika itu korban mengendarai kendaraan menuju ke arah Pasar Awayan, namun tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai kendaraan Yamaha Mio, memepet korban dan mengambil dompet milik korban yang ditaruh di box depan sebelah kanan kendaraan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Awayan guna proses lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK, melalui Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi jajaran Polsek Awayan langsung bergerak melakukan penyisiran sekitar pukul 11.30 wita.
Berbekal ciri – ciri yang disebutkan korban, unit reskrim Polsek Awayan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Diketahui pelaku adalah MR alias Jamal (29) warga Desa Tapuk RT 10 Kecamatan Limpasu Kabupaten HST,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka mengakui perbuatanya tersebut dan kemudian diamankan di Polsek Awayan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah, satu unit motor Honda scopy warna merah hitam, satu buah dompet warna crem, satu pasang sandal warna hitam merk finoti, satu buah jaket warna merah hitam, satu lembar celana panjang jenis levis warna biru, dan uang Rp 1.755.000.
”Pelaku dikenakan Perkara Tindak pidana pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana,” terang Iptu Agus Sulistiyo.
“Kita kenakan pasal 362 KUHPidana karena tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan setelah berhasil mengambil dompet, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri,” Tutup Kapolsek.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha