Penegakan Hukum Lantas Balangan Jaring 13 Pelanggar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Pelaksanaan penindakan pelanggar Lantas bagi pengendara di wilayah Hukum Polres Balangan digelar Lantas Balangan, Selasa tanggal 16 Januari 2018 pukul 09.00 s/d 11.00 wita, di jalan A. Yani desa Sungai Ketapi, Paringin, Balangan.

Pelaksanaan penindakan secara hunting stasioner ini berhasil menjaring 13 pelanggar yang diberikan penindakan dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Selain memberikan penindakan dengan E-Tilang, petugas juga memberikan imbauan agar tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama, terlebih untuk melengkapi adminitrasi dalam berkendara seperti kepemilikan SIM dan membayar Pajak kendaraan.

Dari 13 perkara Tilang yang diberikan masih didominasi pelanggaran oleh pengguna roda 2 sebanyak 6 perkara, Roda 4 sebanyak 4 perkara dan roda 6 sebanyak 1 perkara.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Lantas AKP R. Sudarto, S.H, membenarkan kegiatan penindakan pelanggar yang dilakukan personelnya tersebut.

“Selain memberikan penindakan dengan E-Tilang, Personel juga memberikan imbauan keselamatan dalam berkendara dengan mentaati peraturan Lantas serta melengkapi adminitrasi dalam berkendara,” pungkasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar