Seorang laki – laki paruh baya menjadi korban penganiayaan keponakannya sendiri di Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Hal tersebut terjadi lantaran cekcok yang terjadi antara paman dan keponakan tersebut di sebuah warung.
Kapolres Balangan melalui Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi, S.H, M.H mengungkapkan, pelaku penganiayaan adalah HN (37) terhadap pamannya, MU (53). HN menganiaya MU menggunakan sebuah senjata tajam berjenis belati.
“Penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa amarah, karena pelaku ini merasa tersinggung terhadap perilaku tidak sopan korban kepada gadis yang menjaga warung, pelaku ini sudah berusaha menegur tindakan korban namun tidak di gubris dan malah di marahi balik oleh korban,” ucap Kapolsek Juai.
Ipda Paisal menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 24 Januari 2020. Antara pelaku dan korban ini sebenarnya masih ada hubungan keluarga, sebelum kejadian pun mereka diketahui sedang bersantai dalam sebuah warung yang berada di Desa Hukai Kec. Juai.
“Karena ada cekcok dan tidak ingin terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, pelaku ini lalu menyuruh korban untuk menenangkan diri dan pulang, tanpa sepatah kata apapun korban akhirnya pulang, diikuti kemudian oleh pelaku, namun tidak berselang lama MU malah kembali lagi ke lokasi warung sambil membawa parang, saat berpapasan di jalan dengan HN terjadilah perkelahian diantara keduanya,” kata Kapolsek Juai.
Mengetahui akan diserang, korban bergerak cepat menarik belati dari dalam pinggangnya dan langsung menusukkannya ke arah korban, akibatnya MU pun mengalami luka pada bagian lengan kiri dan dada sebelah kiri tubuh korban.
Korban kemudian menjauh untuk meminta pertolongan warga setempat, sedangkan HN yang panik langsung memacuk kendaraannya untuk pulang ke rumah.
“Pelaku HN setelah kejadian memang sering berpindah – pindah lokasi sehingga menyulitkan Anggota kami untuk menemukan keberadaannya, dari pondok di dalam hutan sekitaran rumahnya, ke daerah Tabalong, hingga Provinsi Kaltim, namun masa pelarian HN tidak berlangsung lama, karena berkat kerja keras dan upaya yang telah kami lakukan bersama – sama dengan unit Buser Polres Tabalong akhirnya Pelaku bisa kita amankan,” tutur Ipda Paisal.
Pelaku ditangkap di Desa Bilas Kec. Upau Kab. Tabalong. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto