Polres Balangan – Kembali satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan menangkap SR (56) dan TN (36), Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan kedua orang pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis Sabu di sekitar Desa Tungkap kecamatan Paringin Selatan, Balangan.
Menindaklanjuti hal tersebut anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan ke daerah sekitar desa Tungkap, baru pada Rabu tanggal 11 April 2018 pukul 15.30 Wita, petugas melihat orang yang dicurigai tersebut sedang melakukan transaksi narkoba kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka SR yang diketahui warga Komplek ABRI Kelurahan Sungai Malang kabupaten Hulu Sungai Utara.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket kecil jenis sabu sabu yang dibungkus dalam kertas timah rokok dan disimpan di dalam kotak rokok djarum isi 12 seberat 0.75 Gram.
Tidak berhenti disitu, petugas berhasil mengembangkan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, Menurut tersangka, sisa sabu yang ada padanya merupakan sisa dari penjualan terhadap seseorang yang bernama TN.
Kemudian petugas mencari TN yang menurut tersangka masih di sekitar lokasi, Setelah di cari di sekitar TKP, tepatnya di jalan Junjung Buih Rt.02 kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin selatan, tersangka TN berhasil ditangkap kemudian di lakukan pengeledahan dan di temukan satu paket sabu yang di bungkus dalam timah rokok seberat 0,28 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1,03 gram Sabu, 2 buah HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai 500 ribu diduga hasil penjualan dan mobil pick up Carry langsung dibawa ke Mapolres Balangan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan adanya penangkapan kedua orang penyalahgunaan Narkoba tersebut.
“Keduanya sudah dalam proses penyidikan dan didapatkan barang bukti secara keseluruhan sabu seberat 1,03 gram,” terang Iptu Suherman.
“Untuk pelaku TN, dari keterangan sementara mengaku hanya sebagai pemakai barang haram tersebut,” tambahnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha