Pengepul Judi Togel Tak Berkutik saat Digerebek Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Keberhasilan satuan reserse kriminal Polres Balangan dalam menekan angka kriminalitas terbuktib dengan mencokok seorang pengumpul judi kupon putih alias togel di Kecamatan Batumandi pada Senin (6/11/2017) pukul 13.30 wita.

Diketahui terduga Pelaku berinisial MY (37), warga Desa Bakung, Kecamatan Batumandi, Balangan.

Terbongkarnya praktek judi togel oleh MY ini berkat informasi warga yang resah atas munculnya aktivitas togel di desa Bakung dan melaporkan ke Polisi.

Satreskrim Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengumpul kupon putih yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batumandi

Polisi dan masyarakat menggerebek MY di rumahnya dan menemukan barang bukti terkait tindak pidana perjudian jenis kupon putih. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 75.000, dua buah buku rekap, satu unit HP merek Vivo, dan lima lembar kertas bertulis angka.

IMG-20171107-WA0080

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M menyatakan MY dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Balangan. Polisi menjerat MT atas kasus perjudian jenis kupon putih sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim dalam hal ini mengharapkan kepada masyarakat jika mengetahui terjadinya perjudian semacam togel maupun judi jenis dadu dan kartu berkenan melaporkan kepada pihak kepolisian

“Mari kita bersama sama memberantas tindakan perjudian, bantuan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan stabilitas Kamtibmas khususnya di kabupaten Balangan, ” pungkasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar