Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Di Halong, Saksi Ditetapkan sebagai Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Tragedi meninggalnya  Andi (25 ) yang sempat menggegerkan warga desa Gunung Riut Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, pada Sabtu (07/10) pukul 20.00 wita kini menuai titik terang,

Polres Balangan melalui hasil gelar perkara dan hasil interview terhadap para saksi telah menetapkan bahwa Hanafiah Abdullah sebagai pelaku yang menyebabkan Andi (korban) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M mengatakan, untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 359 KuhPidana.

Hasil interview terhadap saksi-saksi, sangat menguatkan bahwa saksi yaitu HA sebagai pelaku yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dimana pasal tersebut berisikan “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

“Pelaku meninggalkan orang dalam keadaan sekarat dan memerlukan pertolongan yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu pihak kepolisian juga telah meminta PLN sebagai ahli dalam hal radius pengaruh aliran listrik di dalam air mengalir.

Serta meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan saksi atas nama HA sebagai tersangka‬.

Penulis : Elh, Lois

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

Berita Terkait

Tuliskan Komentar