Petugas Kepolisian Ringkus Tersangka Judi Togel di Desa Ambuyang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satu orang pria UN (28) harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat kedapatan bermain judi di Desa Ambuyang Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Kamis (05/11).

UN diringkus oleh Unit Jatanras dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan ketika sedang melakukan perjudian jenis togel di sekitar Desa tersebut, nampak juga beberapa barang bukti seperti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A warna silver, uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM BRI di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A menerangkan, sebelum penangkapan terhadap UN, dirinya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Ambuyang Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan marak terjadi perjudian jenis togel.

“Kemudian pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita, saya memerintahkan Unit Jatanras dan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ambuyang, benar saja tidak lama berselang Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang tengah melakukan judi togel yaitu UN,” tutur AKP Sakun.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian tersebut, Tersangka kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar